Tiga Aspek Fokus Pemuda Sesuai Mandat Undang-undang

Asisten Adm Umum Musti Sitepu memimpin apel gabungan ASN dan Non ASN di lingkungan Pemkab Langkat, Senin (16/10/23) di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan bertujuan mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.

Serta berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepimpinan, kewirausahaan, kepelaporan dan kebangsaan berdasarkan pancasila.

Disampaikannya Asisten Adm Umum Musti Sitepu saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (16/10/2023).

Musti memaparkan bahwa ada tiga aspek yang menjadi fokus pemuda sesuai mandat undang-undang.

  1. Aspek Kepemimpinan
    Pemuda membuat tiga program prioritas yaitu:
  • Kepemimpinan individu yang didalamnya terdapat program seperti literasi media dan pemilih pemula.
  • Kepemimpinan domestik dengan program pelatihan kepemimpinan dalam rumah tangga.
  • Kepempimpinan publik sebagai pendorong berbagai aktivitas pelatihan dan pendampingan.
  1. Pengembangan Kewirausahaan
    Pemerintah memberikan fasilitas permodalan kepada wirausaha muda serta apresiasi kepada yang berprestasi.
  2. Pengembangan Kepeloporan
    Program ini seperti pemilihan pemuda pelopor di tahun 2023 yang di selenggarakan Dispora Langkat.
Baca Juga  Dengarkan 3 Pesan Penting Presiden, Afandin Gelorahkan Aksi Bangga Buatan Indonesia
Baca Juga  Alumni FISIP USU Siap Bangun Indonesia Lebih Sejahtera

“Salah satu pesertanya berasal dari Kecamatan Bahorok dengan kepeloporannya dibidang pengelolaan sumber daya alam, berhasil menjadi terbaik ditingkat Provinsi Sumut dan lagi berjuang ditingkat nasional,” papar Musti.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us