AXIALNEWS.id | Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan bertujuan mewujudkan pemuda yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
Serta berakhlak mulia, sehat, cerdas, kreatif, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepimpinan, kewirausahaan, kepelaporan dan kebangsaan berdasarkan pancasila.
Disampaikannya Asisten Adm Umum Musti Sitepu saat memimpin apel gabungan di lingkungan Pemkab Langkat, di halaman Kantor Bupati Langkat, Stabat, Senin (16/10/2023).
Musti memaparkan bahwa ada tiga aspek yang menjadi fokus pemuda sesuai mandat undang-undang.
“Salah satu pesertanya berasal dari Kecamatan Bahorok dengan kepeloporannya dibidang pengelolaan sumber daya alam, berhasil menjadi terbaik ditingkat Provinsi Sumut dan lagi berjuang ditingkat nasional,” papar Musti.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi