AXIALNEWS.id | Mendagri atas nama Presiden Joko Widodo telah menetapkan Penjabat (Pj) Gebernur Sumatera Utara.
Mayjen Purn Hassanudin, mantan Pangdam I/BB terpilih menggantikan kepemimpinan Letjen Purn Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Dikutip dari tribun-medan.com, sebelumnya DPRD Sumatra Utara sempat menyodorkan tiga nama calon Pj Gubernur Sumut. Namun satu diantaranya tidak ada yang terpilih.
Penetapan usulan tersebut dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD Sumut yang dilakukan di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/8/2023) lalu.
Tiga nama yang diusulkan menjadi Pj Gubernur Sumut, mereka adalah:
“Sudah diputuskan tadi di rapat pimpinan. Nama-nama itu besok akan dikirim ke Mendagri. Hari ini usulannya kita teken,” ujar Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (3/8/2023).
Baskami Ginting mengatakan, nama-nama ini merupakan usulan dari DPRD Sumut yang berasal dari gabungan usulan fraksi-fraksi.
Namun, nantinya penetapan keputusan Pj Gubernur Sumut tetap ada di Mendagri.
Baskami mengatakan, sesuai batas waktu yang diberikan, usulan DPRD harusnya paling lambat 9 Agustus 2023, namun setelah rapat pimpinan akhirnya diputuskan ketiga nama itu untuk dicalonkan.
“Sudah diputuskan tadi di rapat pimpinan. Nama-nama itu besok akan dikirim ke Mendagri. Hari ini usulannya kita teken,” ujar Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (3/8/2023).
“Hari ini kita tandatangani usulan itu, besok akan kita sampaikan ke Kemendagri,” pungkasnya.(*)
Editor: M Afandin