Tipu Rp 852 Juta, Dua DPO Wanita Paruh Baya Berhasil Ditangkap Polda Sumut

Dua tersangka penipuan Aja Masita (66) dan Elvira (59) berhasil ditangkap Polda Sumut usai ditetapkan DPO. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menangkap dua wanita paruh baya yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka penipuan dan penggelapan.

Kedua wanita buronan telah ditangkap itu Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Seituan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya melalu Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan kedua wanita itu terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korban Rosnani Siregar (68).

Ia menerangkan, awalnya kakak kandung korban mempertemukan korban dengan tersangka Aja Masita dan Elvira yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar, berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan.

Baca Juga  Syah Afandin Sambut Baik Rakor Pj Gubernur Sumut Kumpulkan Bupati/Walikota

“Karena yakin dengan tersangka sebagai pemilik tanah lalu korban pun menyerahkan uang tunai beberapa kali secara bertahap kepada para tersangka,” terangnya, Senin (13/5/24).

Hadi mengungkapkan, pada 1 Februari 2021 di kantor notaris dibuatlah surat pelepasan hak dengan ganti rugi antara korban dengan tersangka serta meminta uang untuk segala keperluan surat-surat.

Baca Juga  Rahudman Daftar Caleg Nasdem, Siap Perjuangkan Anies Jadi Presiden

“Total penyerahan uang jual beli tanah yang diberikan korban kepada para tersangka Rp 852 juta,” ungkapnya.

Setelah uang diserahkan ternyata para tersangka tidak bisa memperlihatkan objek tanah yang akan dibeli korban.

“Korban yang merasa ditipu itu pun melaporkan kasusnya ke Mapolrestabes Medan pada 6 Agustus 2021,” ujar mantan Kapolres Biak Papua itu.

Hadi menyebutkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan ternyata kedua tersangka itu telah kabur dan penyidik menetapkan dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga  Santunan Korban Tabrak Kereta Api di Sekip Puluhan Juta

Lalu, jajaran Reskrimum Polda Sumut terus melakukan penyelidikan. “Hasilnya, Tim Jatanras Polda Sumut mengetahui keberadaan kedua orang DPO itu di Pekanbaru, Riau dan bergerak menangkapnya,” sebutnya.

Usai ditangkap, lanjut Hadi, tersangka lalu dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.

“Masyarakat waspada terhadap berbagai modus penipuan, karena para pelaku tidak mengenal usia,” imbuhnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us