PBNU sendiri melalui rapat gabungan Syuriah dan Tanfidziyah yang digelar di Kampus UNUSIA Parung, Bogor pada 9 Maret 2022 telah memutuskan adanya masa transisi kepengurusan selama enam bulan. Artinya selama enam bulan ke depan, seluruh kepengurusan termasuk kepengurusan di PWNU Jawa Timur masih berlaku kepengurusan yang lama.
Masa transisi ini juga untuk memberikan waktu kepada pengurus yang rangkap jabatan untuk memilih.
“Di AD/ART itu tidak ada larangan melakukan pengunduran masa transisi. Dan PBNU saat ini telah memutuskan masa transisi. Semua pihak PWNU dan PCNU harus tunduk pada keputusan PBNU,” kata Suleman.
Sementara itu, teguran ini merupakan teguran ke lima yang dikeluarkan PBNU sepanjang bulan Mei 2022. Sebelumnya PBNU juga menegur empat PCNU yakni Situbondo, Magetan serta Kabupaten Pasuruan dan Kota Pasuruan yang tetap nekat menggelar PKPNU.
PBNU telah menetapkan moratorium PKPNU sehingga seluruh PCNU dilarang menggelar pengkaderan PKPNU hingga tim dari PBNU selesai melakukan audit dan penyempurnaan sistem pengkaderan di tubuh NU (termasuk di dalamnya PKPNU).(*)