Usai Ditangkap Sebar Uang, Petugas KPPS Pekan Bahorok Masik Bertugas di TPS 

Terlihat kepling yang diketahui petugas KPPS TPS 1 Pekan Bahorok masih bertugas pada pemungutan suara, 27 November 2024. (axialnews) 
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.idKepala Lingkungan (Kepling) Ampera di Kelurahan Pekan Bahorok Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat, Sumatera Utara melakukan dugaan tindak pidana pemilihan. 

Warga mengamankan kepling bernama Eka dan melaporkannya karena penyebaran politik uang, “serangan fajar” pada Selasa 26 November 2024, kemarin.

Kepling yang diketahui petugas Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 1 Pekan Bahorok masih bertugas pada pemungutan suara, 27 November 2024.

Tentu ini diduga akan mengakibatkan ketidak netralan petugas di TPS.

Menanggapi hal itu Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat Dian Taufik Ramadhan ketika dikonfirmasi mengatakan akan ditelusuri.

“Coba sy (saya) terlususi dulu,” jelas Dian singkat, Rabu (27/11/2024). 

Ini Kata Bawaslu Langkat

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Langkat, Supriadi mengatakan laporan terkait Kepling Ampera Pekan Bahorok masih dikaji dan dibahas. 

“Begini Bg. Laporan tersebut masih dikaji dan dibahas oleh Gakumdu dan belum final,” jelas Supriadi.

Lalu terkait Kepling yang juga KPPS TPS 1 Pekan Bahorok yang masih betugas, Ketua Bawaslu Langkat mengatakan hal itu ranah KPU.

Baca Juga  Restu Tuan Guru Babussalam untuk Kemenangan BISA di Pilkada

“Kalau kemudian dia masih beraktifitas sebagai KPPS, itu ranahnya KPU Bg. Demikian ya bang,” terang Supriadi

Eka oknum Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, diamankan warga, Selasa (26/11/2024) setelah kedapatan melakukan “serangan fajar” berupa pembagian uang kepada pemilih.

Kepling tersebut mengaku menjalankan aksi ini atas perintah lurah setempat untuk memenangkan pasangan calon (Paslon) 01 dalam Pilkada Langkat 2024.

Insiden ini terungkap ketika Iwan, seorang warga Kampung Bahorok, memergoki oknum Kepling tersebut saat membagikan amplop berisi uang kepada warga.

Iwan bersama beberapa warga lainnya langsung menginterogasi Kepling tersebut di tempat.

Baca Juga  Panen Raya Petani Cengkeh Turi Diharapkan Memotivasi Peningkatan Produksi Padi

Di hadapan warga, Kepling itu mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa ia diperintah langsung oleh lurah untuk mendukung paslon 01.

“Kepling itu mengakui baru saja membagikan uang atas perintah lurah untuk memenangkan Paslon 01,” ujar Iwan saat diwawancarai wartawan.

Kemudian warga membawa oknum Kepling tersebut ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bahorok untuk diproses lebih lanjut.

Lapor ke Bawaslu Langkat

Puluhan warga mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten, Rabu, 27 November 2024 dini hari. 

Warga dan tim hukum pemenangan Iskandar-Adli serta relawan mendukung dan mendorong Bawaslu Langkat untuk memproses kasus tersebut, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami meminta kepada Bawaslu Langkat, untuk bekerja sesuai regulasi yang berlaku, berdasarkan peraturan terkait Pilkada,” kata M Nurhadi Salim Pardede, Tim Hukum Iskandar-Adli.

Pardede berharap apa yang terjadi di Bahorok tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya di Kabupaten Langkat.

Baca Juga  Lepas Rindu Bertemu Kader IPM, Jokowi Tunda Keberangkatan ke Afrika

“Kita berharap Pilkada dapat berlangsung dengan adil dan sebenarnya, lepas dari pengaruh politik uang. Agar kedepannya kita mendapatkan pemimpin yang bersih tidak melakukan berbagai upaya yang tidak patut, termasuk money politic,” tegasnya.

Ahmad Kurniawan Harahap, Komisioner Bawaslu Langkat menerima puluhan warga itu. Ahmad Kurniawan mengatakan laporan terkait yang terjadi di Bahorok telah diterima Bawaslu melalui Panwascam Bahorok.

“Kita menerima informasi dari Panwascam Bahorok, yang mengatakan laporan terkait dugaan tindak pidana pemilihan telah diterima Panwascam,” kata Kurniawan.

“Dan saya telah menginformasikan kepada Gakkumdu Langkat. Nantinya, besok pagi akan kita bahas bersama Gakkumdu terkait laporan ini. Nanti akan kita informasikan kepada pelapor, perihal perkembangan dan stutud laporan,” ujarnya lagi.

Panwascam Bahorok menerima laporan warga dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor: 01/PL/PB/kec.Bohorok/02.16/11/2024.(*) 

Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us