Wajib Pajak Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok DJP

Screenshot laman pajak.go.id
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab kembali terjadi kepada wajib pajak dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 Tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

Pengumuman ini untuk disebarluaskan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2026 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti.

Berikut himbau disampaikan ke masyarakat luas untuk di fahami sehubungan maraknya kasus penipuan mengatasnamakan DJP:

  1. DJP mengingatkan kembali masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus
    penipuan yang mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
  2. Latar belakang yang digunakan untuk melakukan penipuan tersebut berupa:
    a. pemadanan NIK dan NPWP serta konfirmasi data perpajakan;
    b. implementasi aplikasi Coretax DJP; atau
    c. mutasi atau promosi Pejabat dan Pegawai DJP.
  3. Modus penipuan yang digunakan oleh oknum penipu antara lain:
    a. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh file dengan
    format .apk;
    b. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk mengunduh aplikasi M-Pajak dengan mengirim tautan palsu;
    c. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk melunasi tagihan pajak;
    d. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk memroses pengembalian kelebihan pajak;
    e. menghubungi masyarakat melalui Whatsapp untuk membayar meterai
    elektronik dengan mengklik atau mengakses tautan palsu; atau
    f. menelepon masyarakat dan meminta transfer sejumlah uang dengan mengatasnamakan Pejabat/Pegawai DJP.
  4. Apabila menerima permintaan sebagaimana tersebut di atas, masyarakat dapat melakukan konfirmasi kebenarannya melalui:
    a. kantor pajak terdekat;
    b. Kring Pajak 1500200;
    c. email pengaduan@pajak.go.id;
    d. akun X @kring_pajak;
    e. situs https://pengaduan.pajak.go.id; atau
    f. live chat pada https://www.pajak.go.id.
  5. Masyarakat juga dapat melaporkan penipuan melalui:
    a. saluran Kementerian Komunikasi dan Digital yang terdiri atas:
    1) aduan mengenai nomor telepon penipu dilakukan pada laman https://aduannomor.id; dan/atau
    2) aduan mengenai konten, tautan, dan/atau aplikasi penipuan dilakukan pada laman https://aduankonten.id;
    b. saluran pengaduan/pelaporan Aparat Penegak Hukum.(*)
    Editor: Tim Redaksi
Baca Juga  Loper Koran Jadi Jenderal Dibedah, Jenderal Dudung Tokoh Inspiratif
Baca Juga  Di Usia 87 Tahun, Sosok Legendaris Tanah Air Titiek Puspa Meninggal Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us