AXIALNEWS.id | Penipuan oleh pihak tidak bertanggung jawab kembali terjadi kepada wajib pajak dengan mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI mengeluarkan Pengumuman Nomor PENG-18/PJ.09/2026 Tentang Waspada Penipuan Mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
Pengumuman ini untuk disebarluaskan, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2026 oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti.