10,4 Kg Ganja Diamankan Polsek Pangkalan Brandan dari Pria Babalan

AKP Bram Chandra bersama jajaran perlihatkan barang bukti ganja serta tersangka. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: exsil nius] – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan narkotika jenis daun ganja kering siap edar seberat 10,4 kilogram dari seorang pria muda SS alias Reza (26), Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tersangka ditangkap berikut barang bukti di Lingkungan I Gang Toba Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Brandan, AKP Bram Candra Sihombing SH MH menyampaikan melalui pres rilisnya Sabtu (24/3/2023), penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan.

Di lokasi penangkapan tersangka, dikabarkan sering dijadikan tempat transaksi barang haram. Lalu AKP Bram bersama Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Iptu Sihar MT Sihotang SH dan jajaran melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Diduga Peredaran Narkoba Marak, Penyebab Kantor PWI Langkat Terus Dimalingi

Sekira pukul 16.30 WIB, tim mendapatkan informasi pelaku Reza berada di lokasi dimaksud. Tim langsung bergegas mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), terlihat tersangka tengah berjalan kaki membawa tas sandang warna hitam. Kemudian tim melakukan penggeledahan, ternyata tidak ditemukan apapun.

Tidak ingin tertipu, tim melakukan intrograsi, hasilnya diketahui tersangka sebelumnya meletakkan tas warna loreng di parit yang semak tidak jauh dari TKP.

Baca Juga  SMSI Madina Dilantik, Jafar Sukhairi: Saya Sangat Butuh Media Siber

Dari tas tersebut, didapati tiga bal bungkusan diduga kuat ganja kering siap edar. Kemudian petugas menggiring pelaku ke kediamannya di Jalan Cempaka Gang Saudara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat.

Disana petugas melakukan penggeledahan didalam rumah pelaku, lalu didapati tujuh (7) bal bungkusan warna coklat, dan satu (1) buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis ganja.

“Setelah itu pelaku mengakui, bahwasanya barang bukti tersebut miliknya yang di dapatkan dari temannya bernama FZ alias Rozi yang memang untuk di jualnya,” papar AKP Bram.

Baca Juga  Polisi Paksa Aborsi Kehamilan Kekasih Hingga Bunuh Diri Ditangkap

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Brandan guna di proses hukum lebih lanjut.

“10,4 kilogram barang bukti ganja tersebut terbungkus dengan rapi di bungkusan yang berbeda. Yakni terdapat di 10 bal warna coklat, satu plastik warna putih, satu buah koper merk polo warna hitam, satu buah tas sandang warna loreng, dan satu buah tas warna orange,” papar mantan Kanit Pidum Polres Langkat ini.(*)
Reporter: M Surbakti
Editor: M Afandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us