AXIALNEWS.id | Persidangan dugaan tindak Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023 terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Terhitung, sampai saat ini para saksi yang dihadirkan JPU telah di periksa sebanyak 41 orang.
Saksi tersebut terdiri dari kalangan para guru yang menyerahkan uang kepada Kepala Sekolah, menyerahkan uang kepada Kadis Pendidikan Langkat, hingga menantu dari salah satu Terdakwa.
Dari puluhan saksi telah dipanggil, terdapat satu orang saksi yaitu Bupati Langkat yang hingga kini belum berhadir padahal sudah di panggil 2 kali secara patut oleh JPU.
Perlu diketahui pemanggilan Bupati Langkat oleh JPU untuk hadir ke persidangan tidak terlepas dari jabatannya yang saat itu sebagai Plt Bupati Langkat, atau dengan kata lain orang yang bertanggungjawab atas pengumuman kelulusan para guru honorer menjadi PPPK Tahun 2023.
Akibat pengumuman kelulusan yang dilakukan Plt Bupati saat itu, menyebabkan ratusan guru honorer Langkat dinyatakan tidak lulus, padahal telah memenuhi nilai ambang batas dan bahkan mendapatkan nilai tertinggi.
Mangkirnya Bupati Langkat sebanyak dua kali atas panggilan JPU menimbulkan pertanyaan besar dan kecurigaan publik dalam kasus a quo.
Hal tersebut seolah senada dengan dugaan LBH Medan dan para guru honorer terkait, adanya dugaan keterlibatan Plt Bupati dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023.
Menyikapi itu, LBH Medan menilai tindak hadirnya Bupati merupakan pembangkangan terhadap hukum dan aparat penegak hukum.
LBH Medan secara hukum dan tegas mendesak Kejati Sumut/JPU untuk menjemput paksa Bupati Langkat guna dihadirkan ke persidangan.
Penjemputan paksa seyogyanya telah diatur pada Pasal 112 Ayat (2) KUHAP, dan bahkan terhadap saksi yang tidak menghadiri panggilan aparat penegak hukum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tertuang pada Pasal 224 KUHP.
Maka sudah sepatutnya secara hukum Bupati Langkat harus menghadiri panggilan tersebut guna membuat terang kasus ini dan sebagai bentuk ketaatan kepala daerah terhadap hukum. Serta sebagai bentuk contoh teladan terhadap bawahannya dan masyarakat.
LBH Medan menilai dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 merupakan pelanggaran HAM dan bertentangan dengan UUD 1945, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR. Serta telah mencoreng dunia pendidikan khusus di Langkat.(*)
Rilis LBH Medan, Kamis 22 Mei 2025