AXIALNEWS.id | Polres Langkat memusnahkan barang bukti 22 kilogram sabu dan 13 kilogram ganja.
Pengungkapan kasus narkotika itu selama dua bulan, September dan November 2023. Selama pengungkapan, Polres Langkat berhasil mengamankan 10 pelaku.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, mengungkapkan barang bukti sabu dan ganja yang dimusnahkan itu milik 10 orang tersangka dari 7 kasus hasil pengungkapan dari kasus tindak pidana peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“Pemusnahan barang bukti narkoba itu di antaranya sabu seberat 22.744,04 gram dan ganja 13.100 gram hasil penindakan selama dua bulan, September dan November 2023”, terangnya pada konfrensi pers, di halaman Mapolres Langkat, Kamis (7/12/2023).
Ia menjelaskan barang bukti sabu yang dimusnahkan itu berasal dari Aceh, rencananya akan didistribusikan di Kabupaten Langkat.
Dirinya juga menerangkan setelah memusnahkan barang bukti narkoba ini, telah menyelamatkan ribuan nyawa masyarakat Langkat.
“Dengan asumsi 1 gram sabu untuk empat orang dan 1 gram ganja untuk empat orang,” tuturnya.
“Polres Langkat terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat Sumatera Utara karena narkoba merupakan musuh bersama,” pungkasnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani