LBH Medan Minta Aktor Utama Diungkap & Tersangka P3K Langkat Ditahan

Direktur LBH Medan, Irvan Sahputra. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Polda Sumut secara resmi telah menetapkan tiga tersangka baru di kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK (P3K) Langkat Tahun 2023.

Disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi. Tiga tersangka baru itu Kadis Pendidikan Langkat, Kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan SD Disdik Langkat.

Sebelumnya Polda Sumut telah memeriksa 100 saksi terkait laporan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan PPPK Langkat.

Laporan Guru Honorer

Adapun laporan itu dibuat oleh guru honorer (103 orang) Langkat yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi tersebut.

Baca Juga  Tembakan Warnai Bentrok BRIMOB VS POLISI di Tual Maluku, Warga Panik Ketakutan

Atas laporan tersebut Polda Sumut telah menetapkan 2 tersangka Kepala sekolah di Langkat.

Namun hingga 5 bulan lebih setelah penetapan tersebut, para aktor intelektual belum juga ditetapkan sebagai Tersangka.

Dengan tidak ditetapkannya aktor intelektualnya sebagai Tersangka, para guru melakukan aksi hingga berjilid-jilid sebanyak 6 kali untuk mendesak polda segera menetapkan intelektualnya.

Alhasil tepat pada Kamis 12 September 2024 Kadis Pendidikan, Kepala BKD Langkat dan Kasi Kesiswaan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Polda Sumut Tarik Perkara Kematian Bripka Arfan, Dokter Ahli Temukan Memar Kulit Kepala Belakang

LBH Medan Minta Tersangka Ditahan

Terkait penetapan tersangka dua pejabat Langkat tersebut, LBH Medan mendesak Polda Sumut segera menahan keduanya serta 2 kepala sekolah sebelumnya.

LBH Medan menduga jika masih ada Aktor Intelektual lainya yang merupakan aktor utama dalam seleksi PPPK Langkat 2023.

LBH meminta secara tegas kepada Polda Sumut untuk mengungkapnya.

Seraya meminta dua pejabat Langkat tersebut membuka dengan seterang-terangnya dalang dari permasalahan PPPK Langkat 2023.

Kecurangan Sistematis

Kemudian, penetapan tersangka terhadap Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat membuktikan secara nyata dan hukum jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat 2023 yang merugikan ratusan guru honorer Langkat.

Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.(*)
Pres Rilis LBH Medan, 13 September 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us