Tujuan Dishub Langkat Berlakukan Retribusi Pengendalian

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat memberlakukan retribusi pengendalian lalulintas mulai 1 Oktober 2024.

Kebijakan ini didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur penggunaan ruas jalan tertentu oleh kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany menjelaskan kebijakan retribusi ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta mengatur penggunaan jalan kelas III oleh kendaraan berat.

“Kami berharap kebijakan ini dapat membantu mengendalikan lalu lintas kendaraan berat yang sering kali menjadi penyebab utama kerusakan jalan,” ungkap Arie, Selasa (11/9/2024).

Baca Juga  Tawari Pemko Medan Investasi, PT SST Berencana Kelola Sampah Jadi Energi Listrik

“Dengan penerapan retribusi ini, kami juga berupaya meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui perawatan yang lebih optimal,” sambungnya.

Berikut adalah tarif retribusi yang akan dikenakan berdasarkan jenis kendaraan dengan JBB (Jenis Berat Bruto) yang melintas:

  • Kendaraan dengan JBB 8 ton sampai 10 ton dikenakan retribusi Rp 15.000 per kali melintas.
  • Kendaraan dengan JBB 10 ton sampai 12 ton dikenakan retribusi Rp 25.000 per kali melintas.
  • Kendaraan dengan JBB 12 ton sampai 15 ton dikenakan retribusi Rp 30.000 per kali melintas.
  • Kendaraan dengan JBB 15 ton ke atas dikenakan retribusi Rp 50.000 per kali melintas.
Baca Juga  Pemusnahan BB Kajari Dihadiri Wakil Walkot Binjai, Ini Pesannya

Arie menegaskan telah melakukan koordinasi dengan para camat di seluruh Kabupaten Langkat untuk mensosialisasikan kebijakan ini kepada lurah, kepala desa, dan masyarakat luas.

“Sosialisasi sangat penting agar pengemudi serta pengusaha angkutan barang memahami dan mematuhi peraturan baru ini. Kami ingin memastikan semua pihak siap dengan pemberlakuan retribusi mulai 1 Oktober mendatang,” jelasnya.

Penerapan retribusi ini diharapkan mampu meminimalisir kerusakan jalan akibat kendaraan berat yang melebihi kapasitas beban jalan.

Dengan demikian, perbaikan jalan tidak perlu dilakukan terlalu sering, yang pada gilirannya dapat mengurangi beban anggaran daerah untuk perawatan infrastruktur.

“Kami optimis bahwa melalui penerapan retribusi ini, tidak hanya arus lalu lintas yang lebih teratur, tapi juga kondisi jalan di Kabupaten Langkat bisa lebih terjaga,” ujarnya.

Baca Juga  Berikut Daftar Lengkap 138 ASN Pemkab Langkat Baru Dilantik

“Dengan jalan yang lebih baik, tentunya akan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat secara lebih luas,” pungkas Arie.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal menciptakan sistem lalu lintas yang lebih terstruktur dan berkelanjutan di Kabupaten Langkat, sekaligus menjaga kualitas jalan demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.(*)
Reporter: Ajeni S
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us