Awalnya Saksi Kini Kelimanya Tersangka, Usai Pemanggilan Ondim, Mungkinkah Aktor Utama P3K Langkat Terungkap?

Syah Afandin atau Ondim, Bupati Langkat Terpilih 2025-2030.(axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023 memasuki babak baru usai pemanggilan Ondim.

Syah Afandin (Ondim) Bupati Langkat Terpilih 2025-2030, diperiksa Polda Sumut sebagai saksi terkait kasus PPPK 2023.

“Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024) dilansir dari detiksumut.

Sebelumnya diketahui, Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dugaan kasus korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.

Dua tersangka sudah ditahan Polda Sumut sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan. Awalnya kelima tersangka turut menjadi saksi hingga akhirnya ditetapkan tersangka.

Apakah pemanggilan Ondim sebagai saksi, bakal mampu mengungkap Aktor Utama kasus PPPK Langkat?

LBH Medan dan para guru honorer Langkat selain mendesak Polda Sumut menahan tiga tersangka, juga mendesak memeriksa Eks Plt Bupati Langkat Ondim dan Sekdakab Langkat terkait kasus PPPK itu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan semuanya tengah berproses. “Semuanya berproses,” tulisannya singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (21/11/2024).

Baca Juga  Walikota Binjai Dukung SMSI Binjai-Langkat Gelar Expo UMKM 2022

Diketahui Ondim adalah Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekdakab Langkat Amril merupakan Ketua Panselda (Panitia Seleksi Daerah) PPPK 2023.

Lima tersangka kasus PPPK Langkat adalah:

  1. Kepala Sekolah SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian, Awalludin (Ditahan).
  2. Kepala Sekolah SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat Kecamatan Padang Tualang, Rohayu Ningsih (Ditahan).
  3. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.
  4. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Langkat.
  5. Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik Langkat.

Diberitakan sebelumnya, LBH Medan dan guru honorer sejak awal mendesak Polda Sumut memeriksa dan menangkap Aktor Utama dan menahan kelima tersangka kasus PPPK Langkat.

Kini LBH Medan merasa aneh, Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah tersangka saja. LBH Medan menilai jika Polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan).

Baca Juga  PWI Sumut Dilantik, Edy Ajak Kerjasama Membangun Sumut

Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).

Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik Polda Sumut saat ini P-19 (belum lengkap).

Oleh karena itu, bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk Kejati Sumut sebagaimana diatur dalam pasal 138 KUHAP.

Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekdakab Langkat untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat 2023.

Baca Juga  Pemkab Langkat Dukung BPN Selesaikan Persoalan Tanah

Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juga melanggar UU Tipikor.

Karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk :

  1. Segera menahan tiga tersangka (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswan);
  2. Segera dilengkapinya berkas perkara tiga Tersangka dan dilimpahkan ke Kejati Sumut;
  3. Kejati Sumut segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan;
  4. Segera periksa Plt Bupati Langkat Tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukumnya.(*)
    Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us