AXIALNEWS.id | Terkait tuntutan kasus seleksi PPPK Langkat 2023, para guru honorer awalnya menuntut Aktor Intelektual ditersangkakan.
Lalu setelah Kadis Pendidikan Langkat dan Kepala BKD Langkat ditetapkan sebagai tersangka kasus PPPK, tuntutan guru honorer berbeda.
Mereka meminta Aktor Utama kasus PPPK diperiksa dan ditersangkakan.
Baru baru ini Polda Sumut memanggil Ondim atau Syah Afandin mantan Plt Bupati Langkat sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus PPPK.
Ondim memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut, Rabu (11/12/2024) untuk dimintai keterangan tambahan dua tersangka Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat.
“Ya, tadi saya memenuhi panggilan penyidik Polda Sumut untuk memberikan keterangan tambahan terhadap dua tersangka (Saiful Abdi dan Eka Syahputra Depari) sebelumnya,” jelas Ondim saat dikonfirmasi via selulernya dikutip dari lpc-onlinecom.
Ondim dalam pemeriksaan itu, menerangkan terkait proses dan prosedural terkait dengan penerimaan PPPK, baik itu menyangkut SKTT maupun upaya yang sudah dilakukan pasca pengumuman dengan melakukan koordinasi ke kementerian.
“Tadi itu hanya memberikan keterangan tambahan saja, terhadap tersangka Syaiful dan Eka,” ungkapnya.

Kadis Pendidikan Langkat Saiful Abdi (kiri) dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari (kanan). (axialnews)
Kasus dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Langkat 2023 memasuki babak baru usai pemanggilan Ondim.
Ondim Bupati Langkat Terpilih 2025-2030, diperiksa Polda Sumut sebagai saksi terkait kasus PPPK 2023.
“Yang hari ini diperiksa adalah eks Plt Bupati Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (11/12/2024) dilansir dari detiksumut.
Sebelumnya Polda Sumut telah menetapkan 5 tersangka dugaan kasus korupsi seleksi PPPK Langkat 2023.
Dua tersangka sudah ditahan Polda Sumut sementara tiga tersangka lainnya belum ditahan. Awalnya kelima tersangka turut menjadi saksi hingga akhirnya ditetapkan tersangka.
Apakah pemanggilan Ondim sebagai saksi, bakal mampu mengungkap Aktor Utama kasus PPPK Langkat?
LBH Medan dan para guru honorer Langkat selain mendesak Polda Sumut menahan tiga tersangka, juga mendesak memeriksa Eks Plt Bupati Langkat Ondim dan Sekdakab Langkat terkait kasus PPPK itu.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dikonfirmasi terkait hal itu, mengatakan semuanya tengah berproses. “Semuanya berproses,” tulisannya singkat melalui pesan whatsapp, Kamis (21/11/2024).
Diketahui Ondim adalah Pejabat Pembina Kepegawaian dan Sekdakab Langkat Amril merupakan Ketua Panselda (Panitia Seleksi Daerah) PPPK 2023.
Lima tersangka kasus PPPK Langkat adalah:

Aksi demo ketujuh guru honorer Langkat di Mapolda Sumut, Senin (23/9/24), mengkritik keras serta mendesak para tersangka segera ditangkap dan ditahan. (axialnews)
LBH Medan dan guru honorer sejak awal mendesak Polda Sumut memeriksa dan menangkap Aktor Utama dan menahan kelima tersangka kasus PPPK Langkat.
Kini LBH Medan merasa aneh, Polda Sumut hanya menahan dua Kepala Sekolah tersangka saja. LBH Medan menilai jika Polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya (Kadisdik, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan).
Harusnya ketiga tersangka tersebut juga ditahan sebagai bentuk penerapan asas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum).
Terkait berkas perkara 3 tersangka lainya diketahui melalui penyidik Polda Sumut saat ini P-19 (belum lengkap).
Oleh karena itu, bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk Kejati Sumut sebagaimana diatur dalam pasal 138 KUHAP.
Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekdakab Langkat untuk diperiksa karena diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat 2023.
Sesungguhnya dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, juga melanggar UU Tipikor.
Karena itu LBH Medan mendesak Polda Sumut dan Kejati Sumut untuk :