AXIALNEWS.id – Langkat | Korban penipuan dengan modus pinjaman uang Kirim Keliat warga Gunung Tinggi, Kabupaten Deli Serdang merasa puas dengan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Pasalnya, tersangka penipuan Her, Dar dan Yat yang telah merugikan dirinya, kini sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.
Hal itu disampaikan Kirim Keliat saat menggelar konferensi pers dengan beberapa awak media di Stabat.
“Sejak Februari 2020 ku laporkan kasus itu di Polres Langkat, namun baru ditahan pada November 2021 kemarin, itupun jaksa yang nahan. Aku ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Langkat, karena dah menahan para terdakwa,” kata Keliat, Kamis (16/12/2021).
Keliat mengisahkan, pada pertengahan tahun 2018, Her datang menemui saksi Den dan Er untuk meminjam uang. Alasannya, ada teman Her yakni Dar yang butuh biaya untuk modal usaha sebesar Rp150 juta. Setelah melakukan pertemuan dengan Her dan Dar, saksi Den dan Er kemudian meberitahukan hal tersebut kepada Keliat.
Kemudian, Keliat menyampaikan persyaratan untuk melakukan peminjaman kepada Dar, yakni berupa fotokopi KTP dan agunan berupa sertifikat tanah. Dar pun menyanggupi persyaratan itu dan memberikan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama Darnan. Setelah persyaratan dipenuhi, Dar kemudian menerima uang yang dipinjamnya dari Keliat.
Saat ditagih untuk pembayaran pertama, Dar selalu berbelit-belit. Bahkan, dirinya kerap mengancam Er dan Den ketika menagih pinjaman tersebut.
“Akhirnya, kami menemui Yat (istri Dar) tanpa sepengatahuan Dar. Yat mengaku, bahwa sebenarnya yang meminjam uang tersebut adalah Her, bukan Dar,” lanjut Keliat.