Jadwal dan Syarat Seleksi Pengelolaan Parkir Pihak Ketiga di Langkat

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat membuka kesempatan bagi pihak ketiga mengikuti seleksi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Langkat.

Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany menegaskan seleksi ini dibuka dengan prinsip transparan, profesional, dan terbuka untuk umum.

“Seleksi ini menjadi langkah konkret kami untuk menata sistem perparkiran di Kabupaten Langkat secara lebih baik, profesional, dan akuntabel. Pengelolaan parkir yang tertib akan memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Arie saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2025).

Arie Ramadhany menjelaskan langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.

Baca Juga  KPU Langkat Perlukan Rp126 miliar untuk Penyelenggaraan Pilkada 2024

“Kami mengundang pihak-pihak yang memenuhi persyaratan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat, untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang profesional, transparan, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkap Arie.

Adapun calon pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang memiliki identitas resmi (Wajib KTP Langkat)
  2. Memiliki badan usaha atau lembaga berbadan hukum yang masih aktif dan sah secara hukum.
  3. Memiliki TDP atau NIB, dokumen ini membuktikan bahwa calon pengelola telah terdaftar sebagai pelaku usaha.
  4. Memiliki NPWP, menunjukkan bahwa calon pengelola telah wajib pajak dan memiliki kewajiban membayar pajak.
Baca Juga  Salut…!!! Polres Langkat Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuh Ibu & Anak Kurang dari 6 Jam

Seleksi pengelola parkir akan dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu:

  1. Pendaftaran dan pengumpulan berkas/administrasi, (20 s/d 25 Mei 2025).
  2. Evaluasi penawaran (26 Mei 2025).
  3. Klarifikasi penawaran (27 Mei 2025).
  4. Penetapan pemenang (28 Mei 2025).
  5. Penandatanganan Kerja Sama/MoU, (02 Juni 2025).

Tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat, dishub.langkat.go.id. atau dapat di download pada link: https://bit.ly/4j9AxQb.

Baca Juga  Wahyu Harus Bersikap Tegas ke Pihak Mengaku Ketua PB HIMALA

Peserta seleksi akan melalui proses administrasi dan evaluasi teknis yang ketat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk informasi lebih lanjut, para calon peserta dapat menghubungi panitia seleksi di Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, melalui kontak berikut:

  • Andri Aginta (WA: 081375527915),
  • Jalaludin (WA: 081396877070),
  • Irwanta (08121813446).

Arie menambahkan pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us