
AXIALNEWS.id | Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat membuka kesempatan bagi pihak ketiga mengikuti seleksi pengelolaan parkir di wilayah Kabupaten Langkat.
Kepala Dinas Perhubungan Langkat, Arie Ramadhany menegaskan seleksi ini dibuka dengan prinsip transparan, profesional, dan terbuka untuk umum.
“Seleksi ini menjadi langkah konkret kami untuk menata sistem perparkiran di Kabupaten Langkat secara lebih baik, profesional, dan akuntabel. Pengelolaan parkir yang tertib akan memberikan manfaat besar, baik bagi masyarakat maupun daerah,” ujar Arie saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/5/2025).
Arie Ramadhany menjelaskan langkah ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Daerah Kabupaten Langkat Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Langkat Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi daerah.
“Kami mengundang pihak-pihak yang memenuhi persyaratan di 23 Kecamatan se-Kabupaten Langkat, untuk mengikuti proses seleksi secara terbuka. Ini bagian dari komitmen kami untuk menciptakan sistem pengelolaan parkir yang profesional, transparan, dan berkontribusi langsung terhadap peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” ungkap Arie.
Adapun calon pengelola parkir wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Seleksi pengelola parkir akan dilaksanakan melalui beberapa tahap, yaitu:
Tahapan seleksi akan diumumkan secara resmi melalui media publikasi dan laman resmi Dinas Perhubungan Langkat, dishub.langkat.go.id. atau dapat di download pada link: https://bit.ly/4j9AxQb.
Peserta seleksi akan melalui proses administrasi dan evaluasi teknis yang ketat, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk informasi lebih lanjut, para calon peserta dapat menghubungi panitia seleksi di Dinas Perhubungan Kabupaten Langkat, melalui kontak berikut:
Arie menambahkan pengelolaan parkir yang baik akan berdampak positif terhadap ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat, sekaligus membuka peluang kerja dan meningkatkan pelayanan publik di sektor perhubungan.(*)
Editor: Riyan