AXIALNEWS.id | Indonesia memiliki potensi besar dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF). Namun, optimalisasinya secara tradisional terhambat oleh masalah akses dan efisiensi.
Kehadiran Fintech Syariah di sektor ZISWAF menandai pergeseran fundamental—dari sekadar kemudahan transaksional (kemampuan membayar) menuju peran yang lebih strategis dan berdampak kontributif (pemberdayaan sosial-ekonomi).
Fintech bertindak sebagai katalis utama yang menghubungkan dana sosial dengan kebutuhan riil umat secara cepat, transparan, dan terukur.
1.Akselerasi dan Kepatuhan: Fondasi Digitalisasi
A. Lompatan Kuantitas Pengumpulan
Fintech telah menghilangkan hambatan geografis dan waktu dalam berdonasi. Dengan integrasi ke e-wallet, e-commerce, dan platform khusus, Fintech memungkinkan donasi dilakukan kapan saja, sehingga memperluas basis donatur.
Secara nasional, kinerja pengumpulan Zakat menunjukkan tren positif, didukung kuat oleh channel digital. Berdasarkan data Puskas BAZNAS, total pengumpulan Zakat Nasional mencapai Rp 22,475 triliun pada tahun 2022.
Di sektor Wakaf, Kementerian Agama mencatat total aset Wakaf Uang mencapai Rp2,7 triliun per Oktober 2024, mengalami pertumbuhan signifikan 229% sejak diluncurkannya GNWU (Gerakan Nasional Wakaf Uang) pada tahun 2021.
Angka-angka ini membuktikan efektivitas digitalisasi dalam memobilisasi dana umat.
B. Peningkatan Akuntabilitas dan Regulasi
Peran kontributif fintech didukung oleh transparansi real-time. Donatur kini dapat melacak dana mereka dari donasi hingga penyaluran, yang meningkatkan kepercayaan public modal terpenting filantropi.
Dari sisi regulasi, kehadiran Fatwa DSN-MUI serta regulasi dari OJK dan BI memberikan kerangka hukum yang diperlukan.
Namun, tantangannya adalah menciptakan regulasi spesifik untuk ZISWAF digital yang adaptif, memastikan pemanfaatan teknologi seperti Big Data dan Artificial Intelligence tetap sejalan dengan prinsip Syariah dan meningkatkan efisiensi tata kelola.
2.Dampak Kontributif: Pemberdayaan Ekonomi Umat
Nilai kontributif ZISWAF digital tercermin dari pergeseran fokus dana, dari bantuan konsumtif ke pendayagunaan produktif.
A. Pembiayaan Produktif dan UMKM
Dana Zakat dan Wakaf produktif kini difokuskan sebagai modal usaha atau ekuitas bagi mustahik dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang unbankable.
Penyaluran Berbasis Maqashid Syariah: Program ZISWAF yang didukung fintech sejalan dengan Maqashid Syariah (tujuan syariat) untuk memelihara harta dan meningkatkan taraf hidup umat.
Dana disalurkan bukan sekadar untuk konsumsi, tetapi sebagai modal kerja yang menghasilkan dampak berganda (multiplier effect) pada perekonomian lokal.
Keuangan Inklusif: Fintech Syariah (terutama P2P lending Syariah) menjadi jembatan bagi UMKM yang kesulitan mengakses pembiayaan bank tradisional, mendorong keuangan inklusif dan secara langsung meningkatkan pendapatan serta kesejahteraan mereka.
B. Kontribusi pada Penanggulangan Kemiskinan
Digitalisasi mempercepat proses distribusi dan pendayagunaan dana, yang esensial dalam upaya penanggulangan kemiskinan struktural.
Studi menunjukkan bahwa peran fintech telah meningkatkan koleksi dan pendistribusian zakat secara signifikan dalam lima tahun terakhir (IIJSE, 2022), membuktikan bahwa digitalisasi adalah alat vital untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam mengurangi ketimpangan sosial-ekonomi.
Kesimpulan fintech telah berhasil mentransformasi ZISWAF dari praktik transaksional yang manual menjadi instrumen kontributif yang kuat.
Ke depan, kunci keberhasilan adalah penguatan regulasi spesifik dan pengukuran dampak sosial-ekonomi yang lebih terstruktur dan ilmiah, memastikan bahwa setiap dana yang terkumpul melalui teknologi mampu memberikan nilai tambah dan memberdayakan umat secara berkelanjutan.
Penulis: Muhammad Fadhil, Mahasiswa Jurusan Ekonomi Syariah, Universitas Tazkia.