Gugatan PKS Soal PT 20% Diyakini Ditolak MK

Praktisi Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan. (Foto istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id –[dibaca: eksil nius]– Praktisi Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan mengatakan gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap ambang batas atau President Treshold (PT) 20 persen mustahil diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya permohonan PKS tersebut akan sama dengan permohonan sebelumnya. Permohonan PKS sebagai partai politik akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).

Baca Juga  Ksad Dudung Terima Anugerah Bintang Bhayangkara Utama dari Kapolri

“Permohonan PKS akan dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah Konstitusi, karena berdasarkan yurisprudensi di Mahkamah Konstitusi dan alasan konstitusional bahwa PKS telah ikut dalam proses pembentukan undang-undang di DPR. PKS bahkan punya fraksi dan punya anggota di DPR,” kata Ahmad Irawan pada wartawan di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut dikatakan Irawan, sangat janggal bila PKS diberi kedudukan hukum dalam melakukan pengujian undang-undang.

Baca Juga  Investasi Bodong Marak, Rudi Bangun Minta Bappebti Berikan Keamanan Nasabah

DPR sebagai institusi, dijelaskan Irawan, memiliki kekuasaan membentuk undang-undang, begitu juga dengan Anggota DPR dari PKS juga memiliki kekuasaan membentuk undang-undang.

“Jadi perorangan WNI yang dimaksud dalam UU tentu WNI bukan anggota DPR. Apalagi Pak Syaiikhu Presiden PKS sendiri juga merupakan anggota DPR,” jelas Irawan.

Baca Juga  Sumut Jadi Provinsi dengan Kasus Kejahatan Tertinggi di Indonesia sepanjang 2021
Baca laman selanjutnya…

Halaman: 1 2
Berita Lainnya

Contact Us