Rentetan Kasus Seleksi PPPK Guru 2023 hingga MA Tolak Kasasi Bupati Langkat

Aksi masa guru honorer Langkat, Rabu (4/9/24) tuntut Polda Sumut tangkap aktor intelektual kasus PPPK 2023. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi Bupati Langkat Syah Afandin terkait Gugatan Tata Usaha Negara yang diajukan 103 guru honorer Langkat.

Gugatan atas kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 sebagaimana putusan Kasasi Nomor:345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026.

Putusan Mahkamah Agung (MA) puncak perjuangan panjang para guru mencari keadilan. Perkara bermula dari pelaksanaan seleksi PPPK Guru Honorer Langkat Tahun 2023. Ratusan guru honorer mengikuti seleksi dan telah memenuhi nilai ambang batas ujian CAT, memiliki nilai tinggi dan bahkan tertinggi tapi dinyatakan tidak lulus.

Ketidak lulusannya diketahui melalui surat keputusan Bupati Langkat Syah Afandin Nomor 810/2998/BKD/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Langkat tertanggal 22 Desember 2023.

Keputusan Bupati Langkat dinilai janggal dan curang, tidak berikan keadilan dalam proses seleksi yang kemudian ditolak ratusan guru.

Hingga, para guru melakukan segala upaya baik non-litigasi secara regional dengan RDP ke DPRD dan Pemkab Langkat, serta nasional dengan audiensi dengan Dirjen GTK, Kementriaan PAN-RB, Kemendagri, Ombudsman, Komnas HAM, Komnas Perempuan, BKN (Badan Kepegawaian Nasional) dan Litigasi (Gugatan TUN) ke PTUN Medan.

Baca Juga  Istri Baru 2 Minggu Melahirkan Anak Pertama, R Malah Perkosa Mahasiswi

Perjuangan ini menemukan jalan terang ketika Ombudsman perwakilan Sumut menemukan adanya maladministrasi pada pelaksanaan seleksi PPPK 2023, dalam hal terkait prosedur dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Dimana seharusnya tidak ada, tetapi dijadikan alasan untuk menyatakan ketidak lulusan para guru. Termasuk cacat prosedur perencanaan dan pelaksanaan SKTT yang tidak sesuai pedoman regulasi.

Beranjak dari temuan Ombudsman dan banyaknya fakta kecurangan, terlihat langsung oleh para guru, akhirnya ratusan guru hononer Langkat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan diputus pada 26 September 2024.

Poin Putusan PTUN Medan Di Antaranya:

  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
  2. Menyatakan batal: Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
  3. Mewajibkan Tergugat untuk Mencabut Pengumuman Nomor : 810/2998/BKD/2023 Tentang Hasil Seleksi Kompetensi Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat serta Pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk Pengusulan Penetapan NI PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 Beserta Lampirannya Tanggal 22-12-2023 khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
  4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengumumkan kembali kelulusan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 berdasarkan hasil Computer Asisted Test (CAT) khusus Rekapitulasi Hasil seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Guru 2023;
  5. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 sampai dengan Tergugat II Intervensi 247 secara bersama untuk membayar Biaya Perkara sejumlah Rp. 7.810.500 (tujuh juta delapan ratus sepuluh ribu lima ratus rupiah);
Baca Juga  Penutupan Tournamen Futsal, Afandin Ingin Satu Desa Berikan 5 Beasiswa

Tak terima dengan putusan PTUN Medan, Bupati Langkat kemudian mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Kemudian pada 10 Januari 2025, PTTUN Medan menguatkan putusan PTUN Medan. Putusan tersebut menegaskan proses seleksi jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan.

Kemudian Bupati Langkat mengajukan Upaya Hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, atas upaya tersebut akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi tersebut atau dengan kata lain perkara a quo telah berkekuatan hukum tetap (incraht) dan harus dilaksanakan.

Baca Juga  Terpencil, Fasilitas SMPN 2 Pangkalansusu Diperiksa Pj Bupati Langkat

Perlu diketahui perkara PPPK Langkat 2023 tidak hanya berkaitan dengan kecurang, juga ada tindak pidana korupsi.

Tindak pidana tersebut akhirnya memberikan hukuman penjara terhadap:

  • Saiful Abdi, Kadis Pendidikan Langkat, divonis 3 tahun penjara,
  • Alek Sander, Kasi Pendidikan Langkat divonis 2,5 tahun penjara,
  • Awaluddin, kepala sekolah divonis 2 tahun penjara, dan
  • Rohayu Ningsih, kepala sekolah divonis 1,5 tahun penjara.

Dengan telah incrahtnya putusan perkara PPPK Langkat 2023, LBH Medan mendesak:

1. Bupati Langkat segera melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan nomor Perkara : 30/G/2024/PTUN MDN jo Putusan PTTUN Medan Nomor: 162/B/2024/PT.TUN.MDN Jo putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025;

2. Bupati Langkat membatalkan Pengumuman Kelulusan Seleksi PPPK Langkat Khusus Guru dan Tenaga Pendidikan Tahun 2023;

3. Bupati Langkat mengumumkan ulang Kelulusan Seleksi PPPK Langkat khusus Guru dan Tenaga Pendidikan Tahun 2023 Berdasarkan Hasil CAT (computer assited test);

Apa bila hal tersebut tidak dilakukan maka para guru honorer Langkat dan LBH Medan akan melakukan upaya hukum.(*)
Pres Rilis LBH Medan, 3 Februari 2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us