Aksi Jilid II GPS di Kejati Sumut, Minta Kadis Poraparbud Sergai Diperiksa

Aksi unjuk rasa Jilid II dari Gerakan Pemuda Serdang Bedagai (GPS) diterima pihak Kejati Sumut, Selasa (20/5/25). (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Gerakan Pemuda Serdang Bedagai (GPS) menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (20/5/2025).

Tujuan aksi mendesak penegak hukum segera memeriksa Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Kebudayaan (Poraparbud) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berinisial AK terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai fantastis.

Koordinator Aksi, Muhammad Andrian menyampaikan adanya dugaan penyelewengan anggaran pada sejumlah kegiatan sumber dana pada APBD Sergai.

Pertama dugaan penyelewengan dana pada pos “honor petugas sarana dan prasarana kolam renang” dengan nilai mencapai Rp 463.155.000.

Kedua, dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran pada kegiatan ‘Belanja Modal Taman di Kecamatan Perbaungan’ dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.908.909.153 bersumber dari APBD Sergai TA 2023.

Tercatat sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Sumut Tahun 2024, adanya kekurangan volume dan kualitas sebesar Rp 155.641.403.69.

Baca Juga  Program Polri Presisi Bagikan 5.000 Paket Sembako ke Warga Sumut

Lalu kegiatan tersebut berlanjut pada tahun 2025 dan berada di lokasi sama dengan nama kegiatan ‘Lanjutan Pembangunan Taman Tugu Juang Kecamatan Perbaungan’ dengan nilai kontrak sebesar Rp 4.946.450.400.00, bersumber dari APBD Sergai TA 2025.

Ketiga, Andrian juga menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran pada kegiatan ‘Belanja Modal Taman-Pembangunan Taman Alun-Alun Kecamatan Sei Rampah’ sebesar Rp 4.907.340.000.00, bersumber dari APBD Sergai TA 2023.

Kegiatan itu tercatat sebagai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK Sumut Tahun 2024, terdapat kekurangan kualitas dan volume pekerjaan sebesar Rp 404.033.797.50.

Pihaknya menilai dengan kabar kondisi keuangan Sergai tahun 2025 mengalami defisit anggaran maka dugaan penggunaan anggaran melawan hukum tersebut harus menjadi perhatian besar bagi semua pihak.

Baca Juga  700 Peserta dari 13 Kecamatan Ikuti Pesparawi Rebutkan Piala Plt Bupati Langkat

“Terhadap dugaan penggunaan anggaran yang dilakukan oleh Pemkab Sergai seperti itu terkesan ugal-ugalan dan banyak melakukan pemborosan,” ujar Andrian.

“Bagi kami deficit ini adalah bukti keteledoran dan ketidakseriusan Pemkab Sergai dalam mengelola anggaran daerah. Kami menilai adanya tumpang tindih kegiatan di lokasi yang sama adalah bentuk dari pemborosan anggaran,” tegasnya.

“Apalagi pada dua anggaran sebelumnya telah menjadi temuan sebesar Rp 404.033.797.50 dan Rp 155.641.403.69, yang mana hal ini sangat rawan terjadinya tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Untuk itu, GPS meminta Kejati Sumut segera turun dan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Poraparbud Sergai.

Baca Juga  Perkara TPPO, Mantan Bupati Langkat TRP Dituntut 14 Tahun Penjara

Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejati Sumut melalui Randi H Tambunan, menyatakan apresiasi dan menerima laporan dari massa aksi GPS.

“Kami berterima kasih dan sangat mengapresiasi adanya laporan ini, tentu ini aksi kali kedua pihak GPS di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara,” ujar perwakilan Kejati Su5 itu.

Pihaknya membuka sinergitas kepada GPS jika ada tambahan data dan fakta lainnya guna mempercepat proses pemeriksaan.

Andrian pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us