AXIALNEWS.id | Ratusan guru honorer Langkat desak Polda Sumut segera menangkap dan menahan Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat, beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus PPPK Langkat 2023.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah menetapkan 5 tersangka oleh Polda Sumut.
Disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat 13 September 2024.
Namun hingga sampai saat ini kelima tersangka tidak ditangkap dan ditahan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar dari para guru yang berjuang, termasuk masyarakat.

Bagaimana bisa lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi tidak ditahan?
Dari itu, para guru kembali melakukan aksi demo ketujuh kali di Mapolda Sumut, Senin (23/9/2024), mengkritik keras serta mendesak para tersangka segera ditangkap dan ditahan.
Jika hal ini tidak dilakukan maka telah mencederai hukum dan keadilan para guru.
Para guru membandingkan, ketika ada masyarakat tersangka pencurian, penipuan dan lainnya langsung ditangkap dan di tahan.
Tetapi kenapa tersangka dugaan pidana korupsi dan diduga mengambil uang rakyat dan merugikan para guru tidak ditahan.

Hal ini menjadi pertanyaan baru, ada apa dengan Polda Sumut?
LBH Medan sebagai kuasa hukum dari 103 korban, menduga adanya privilege (keistimewaan) yang dilakukan Polda Sumut terhadap lima tersangka tersebut.
Lagi-lagi Polda Sumut membuat sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana Korupsi. Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khusus para guru terhadap Polda Sumut.
Perlu diketahui jika masalah PPPK ini bukan hanya di Langkat, tetapi juga ada di Madina dan Batubara. Namun penegakan hukumnya berbeda dan tebang pilih.

Sebab 6 tersangka di Madina dan 5 tersangka di Batubara ditahan, tetapi tidak untuk Langkat.
LBH Medan secara tegas meminta Kapolda Sumut dan Dirkrimsus segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kelima tersangka sebagaimana amanat dalam Pasal 17, 18 dan 21 KUHAP.
Jika hal ini tidak dilakukan maka tidak menutup kemungkinan para tersangka dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana lain.
Guna memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, serta secara moral dan kelembagaan sangat memalukan jika dunia pendidikan dipimpin orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.

Penetapan tersangka Kadis Pendidikan dan Kepala BKD Langkat membuktikan jika telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat 2023 terkait fungsional guru.
LBH Medan juga mendesak Polda Sumut segera menetapkan tersangka lainnya, karena diduga masih ada Aktor Utama.
Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham.(*)
Pres Rilis LBH Medan, Senin 23 September 2024