Bentrok Ormas di Langkat, 6 Pelaku Pembunuhan Terancam Hukuman Mati

Kanit Pidum Polres Langkat, Iptu Bram Chandra SH didampingi Kasubbag Humas Polres Langkat, Iptu Joko Sempeno S.Pd.I pada konferensi pers didepan Mapolres Langkat, Kamis (4/11/21). Memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.
Iklan Pemilu

Lalu  pada Jumat (29/10/2021) sekira pukul 22.30 Wib, tersangka J menemui rekannya berinisial BB, meminta penambahan anggota untuk menambah kekuatan mempertahankan posisi pengamanan Pajak Sentral Sawit Seberang.

Selanjutnya tersangka berinisial J dan ke 40 anggotanya  berjaga dipajak sentral berbekal sejumlah jenis senjata tajam. Diatarannya kampak, samurai, sarung pisau, balok besi, kayu broti dan stik billiarf.

Kemudian pada sabtu (30/10/2021) sekira pukul 01.30 Wib, saat rombongan korban berinisial S datang ke Pajak Senteral mengendarai sepeda motor.

Tersangka J mengatakan kepada ke 40 orang anggotanya yang telah berkumpul, ada anggota mereka yang dipukul oleh anggota organisasi lain. Melalui fraksionasi  tersangka J, tersangka pun langsung mengeluarkan perintah dengan kata “Serang”.

Baca Juga  Air Mineral Termahal di Dunia, 1 Botol Miliaran Rupiah

Akibatnya, tersangka bersama 40 anggotanya melakukan pengejaran terhadap rombongan korban menggunakan senjata tajam.

Saat itu, koraban Rasyad Lubis didalam mobil salah seorang saksi. Melihat penyerangan, Rasyad turun dari mobil dengan tujuan menghentikan pengejaran yang dilakukan rombongan tersangka.

Baca Juga  Pers Awasi Pemerintah, Gubsu: Tak Jalan Ini Program Sensara Rakyat

Namun, tersangka J dan seluruh anggotanya tetap saja melakukan pengejaran, mala berbalik melakukan pemukulan serta pembacokan terhadap Rasyad Lubis hingga tewas ditempat.

“Korban mengalami luka bacok dibagian atas kepala, ditangan kanan dan tangan kiri, luka tikam dibagian punggung, kepala bagian kanan remuk, serta dibagian badan dipenuhi luka lebam dan luka robek,” terang Kanit Pidum Polres Langkat.

Akibat peristiwa bentrok yang menghilangkan nyawa tersebut, Unit Pidum Polres Langkat telah menangkap dan menahan 6 orang tersangka dan 2 orang berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keenam tersangka yang telah ditangkap yakni, M.JG (28) warga Dusun VIII Suka Makmur, Kecamatan Sawit Seberang. M.YP (22) warga Link II Emplasmen Kecamatan Sawit Seberang, tercatan sebagai security di PTPN II.

Baca Juga  Kwarcab Langkat Potong Tumpeng Peringati Hari Pramuka 2021

RSP (25) pekerja sebagai security di PTPN II. S (30) warga Desa Bukit Sari, Kecamatan Sawit Seberang. A alias M (22) warga Dusun I Desa Bulu duri, Kecamatan Kuala. FPS (25) warga link I Pajak Sentral, Kecamatan Sawit Seberang,

Sementara kedua orang yang berstatus DPO berinisial KSM dan IBL.(ril/ano)

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us