Hal ini lantaran pihak Divisi Humas harus menunggu konfirmasi dari Tim Khusus yang dipimpin Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono.
Sejauh ini titik terang untuk menjawab kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir J mulai muncul.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim khusus yang dibentuknya, sudah memeriksa 25 personel Polri dari Perwira Tinggi hingga Tamtama.
Mereka diduga melakukan pelanggaran etik dalam proses penyelidikan dan penyidikan kematian Brigadir J.
Sebanyak empat personel perwira menengah dan perwira pertama juga ditempatkan di tempat khusus di Divisi Propam Polri untuk kepentingan pemeriksaan.
Kapolri juga sudah mengeluarkan Surat Telegram Khusus yang berisi mutasi para perwira sebagai Pelayan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Tiga di antaranya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali. Ketiga jenderal Polisi tersebut bertugas di Divisi Propam Polri. (*)
Sumber: Kompas.tv