AXIALNEWS.id | Bupati Langkat Syah Afandin diminta publik melakukan evaluasi, jika perlu mencopot Kepala Bappeda Langkat yang menerima TPP per bulan diluar gaji sebesar Rp 21.332.715.
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan pegawai sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja, disiplin yang tinggi, serta rasa tanggung jawab dalam mengabdikan diri kepada pemerintah daerah dan masyarakat.
Poin pentingnya, pemberian TPP bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keterbukaan publik termasuk hak dan pelayanan kepada masyarakat luas, terlebih terkait penggunaan uang rakyat/negara.
Sesuai Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat, dan mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara.
Justru aneh dan menimbulkan kecurigaan publik yang luas, jika pejabat negara seolah menutupi kegiatan yang menggunakan anggaran bernilai ratusan juta.
Kepala Bappeda Langkat Rina Wahyuni Marpaung bungkam dikonfirmasi soal pelaksanaan bimtek 9 hari melibatkan total undangan 202 peserta pada Februari – Maret 2015 lalu di Selecta Hotel Medan.
Bukan saja tak memberikan jawaban, bahkan nomor whatsapp wartawan diblokir saat menyoal kegiatan yang ditaksir mengunakan anggaran negara hingga ratusan juta tersebut.
Perlakuan istri Sekdakab Langkat yang seperti itu dinilai tak pantas sebagai pejabat negara. Terlebih lokasi tugasnya di tanah bertuah yang menjunjung etika dan adab kesopanan.
BACA JUGA:
Di Tengah Efesiensi Anggaran, BAPPEDA Langkat Gelar Bimtek 9 Hari di Hotel Mewah9 Hari Bimtek di Hotel Mewah, BAPPEDA Langkat Tidak Indahkan Instruksi Sekda
Total 202 Peserta, Berikut Jadwal 3 Bimtek BAPPEDA Langkat di Hotel Bintang Empat

Lokasi pelaksanaan bimtek yang digelar BAPPEDA Langkat di Selecta Hotel Medan beberapa waktu lalu, Februari – Maret 2025. (axialnews)
Publik juga menilai tiga bimtek Bappeda Langkat menggunakan APBD Langkat 2025 di Selecta Hotel Medan ini menabrak Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Serta Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
Termasuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam pelaksanaan anggaran tahun 2025, Sekdakab Langkat Amril juga sudah menyampaikan 7 arahan sebagai instruksi kepada seluruh perangkat daerah untuk: