AXIALNEWS.id | Pj Gubernur Sumut Hassanudin menyerahkan hibah berupa alokasi anggaran untuk pengawasan dan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Rabu (15/11/23).
Hal itu ditandai penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah antara Pj Gubernur Sumut Hassanudin dengan Ketua KPU Sumut Agus Arifin dan Ketua Bawaslu Sumut Aswin Diapari Lubis.
Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran pada penyelenggaraan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut Tahun 2024 sebesar Rp 705,9 miliar kepada KPU Sumut.
Anggaran tersebut bersumber dari belanja hibah pada P-APBD Sumut TA 2023 sebesar Rp 247,08 miliar dan APBD Sumut TA 2024 sebesar Rp 458,8 miliar.
Kemudian Pemprov Sumut mengalokasikan hibah untuk Bawaslu Sumut sebesar Rp 223,8 miliar.
Anggaran itu juga bersumber dari P-APBD Sumut TA 2023 sebesar Rp 78,3 miliar dan APBD Sumut tahun 2024 sebesar Rp 145,4 miliar.
Total dana hibah Pemprov Sumut untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Sumut Rp 929,7 miliar.
Hassanudin mengatakan, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Sumut akan menjadi sorotan dan barometer suksesnya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 secara nasional.
Dikarenakan masyarakat Sumut yang heterogen, yang merupakan miniatur dari Indonesia. Selain itu, Sumut merupakan provinsi keempat terbanyak pemilihnya.
“Kondisi ini merupakan tantangan yang dapat menimbulkan berbagai kerawanan Pemilu. Untuk itu diperlukan usaha dan komitmen kita semua agar pelaksanaan Pemilu dan Pilkada tahun 2024 di Sumut berjalan dengan baik dan sukses,” ucap Hassanudin.
Sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Sumut, Ardan Noor melaporkan pembagian pendanaan pemberian hibah daerah untuk Pemilihan Gubernur Sumut merupakan komitmen Pemprov Sumut dalam menyukseskan Pemilu 2024.(*)
Reporter: Ajril
Editor: M Afandi