Dirut PT BC Tersangka Baru Kasus Smartboard Langkat

Kejari Langkat menetapkan tersangka baru pada kasus dugaan korupsi Smartboard Disdik Langkat TA 2024, yakni Dirut PT Bismacindo Perkasa, Selasa (9/12/25) di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Kejari Langkat menetapkan tersangka baru pada kasus lanjutan dugaan korupsi Smartboard Disdik Langkat TA 2024.

Penetapan dilakukan pada Selasa 09 Desember 2025, sekira pukul 11.00 WIB di Rutan Kelas I-A Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka baru merupakan inisial BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa (PT BC),” Dijelaskan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Langkat, Ika Lius Nardo pada keterangan tertulisnya.

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor: PRINT 03/L.2.25.4/Fd.1/12/2025 tanggal 8 Desember 2025.

Baca Juga  Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang

BP diyakini memiliki peran dalam proses pelaksanaan pengadaan Smartboard pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten
Langkat TA 2024.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT BC diduga berperan dalam penentuan harga yang tidak sesuai dengan harga jual yang telah ditetapkan oleh Prinsipal ViewSonic di Indonesia.

Sehingga terdapat perbedaan harga yang signifikan antara harga tersebut dengan harga yang tercantum pada e-Katalog.

“Kondisi ini mengakibatkan dugaan adanya mark-up harga dalam jumlah sangat besar,” terang Ika Lius.

Baca Juga  Sumut Darurat Maling, LBH Medan Buka Posko Pengaduan 3C

Selain itu, tersangka BP juga mengubah beberapa item spesifikasi barang dari paket pembelian, sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada barang dan berbeda dengan pemesanan di awal.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah, termasuk dokumen pengadaan, keterangan saksi, hasil pemeriksaan fisik barang.

Serta hasil audit independen yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara kurang lebih dari Rp 20.000.000.000 (dua puluh miliar rupiah) akibat penggelembungan harga dan ketidaksesuaian spesifikasi barang.

Terhadap tersangka BP selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa, Penyidik tidak
melakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Rutan Tanjung Gusta Kelas I A Medan.

Baca Juga  Pemkab dan Kejari Langkat MoU Hukum Bidang Perdata & TUN

Sebelumnya, Kejari Langkat telah menetapkan dua tersangka lainnya yakni inisial SA, Kepala Dinas Pendidikan Langkat TA 2024 sebagai PPK Smartboard. Serta S, Kasi Sarpras SD Dinas Pendidikan Langkat TA 2024.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us