DPRD Langkat Gelar RDP Bahas Pencurian 1 Buah Sawit, Begini Penjelasan PT LNK

Komisi A DPRD Langkat gelar RDP undang pihak terkait, bahas kasus pencurian 1 buah kelapa sawit milik PT LNK. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Komisi A DPRD Kabupaten Langkat gelar rapat dengar pendapat (RDP) bahas terdakwa Josef Sitepu atas perkara kasus pencurian satu janjang tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK), Selasa (14/2/2023).

RDP buntut sorotan Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kabupaten Langkat atas perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Stabat tersebut.

DPD Mapancas sebelumnya pada Kamis (9/2/2023) melakukan aksi damai ke DPRD Langkat meminta DPRD Langkat mengundang para pihak dengan agenda RDP untuk penerapan restorative justice (RJ) pada kasus pencurian satu janjang TBS ini.

Hadir pada RDP tersebut pihak dari Polres Langkat, Kejari Langkat, Pengadilan Negeri (PN) Stabat, PT LNK dan DPD Mapancas Langkat. Dapat dipimpin Ketua Komisi A, Bahri didampingi Wakil Ketua Komisi A, Pimanta Ginting dan Anggota Komisi A, Zulhijar.

Baca Juga  Kelompok Tani Hutan KPLS, Tanam Pinang di Lahan 150 Ha

Ketua DPD Mapancas Langkat, Ahmad Zulfahmi Fikri berharap kasus ringan seperti pencurian satu janjang kelapa sawit dapat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (mediasi kekeluargaan) saja. Mereka menilai apa yang dilakukan PT LNK tidak mengedepankan hati nurani.

“Jangan memenjarakan hanya karena mencuri satu janjang TBS, walau kami sepakat bahwa tindakan pencurian itu tidak baik,” jelas Fikri panggilan Ketua DPD Mapancas.

Selain itu, Fikri menyinggung agar PT LNK lebih banyak mempekerjakan masyarakat sekitar agar tidak ada kecemburuan sosial di masyarakat.

Direktur SDM PT LNK, Akhmad Haris Suharto menjelaskan terhadap kasus pencurian sawit oleh terdakwa Josef Sitepu sudah berulang kali dilakukannya, sehingga demi pengamanan aset, pihaknya melaporkan kasus ini ke Polres Langkat.

Baca Juga  Sholat Idul Adha di Brandan, Afandin: Kurban membangun rasa kepedulian

“Untuk restorative justice, kami pernah juga melakukan pada beberapa kasus sebelum ini,” katanya.

Sementara pihak Kejaksaan Negeri yang dihadiri Kasi Pidum, Hendra Sinaga menjelaskan bahwa tidak semua perkara dapat dilakukan restorative justice. Ada syarat-syaratnya dan pihaknya bekerja sesuai aturan yang ada dan menjalankan perintah undang-undang.

“Atas kasus Josef Sitepu ini, kami proses karena terdakwa sudah berulang kali melakukan pencurian dan terdakwa juga pernah divonis penjara 4 tahun 6 bulan atas kasus narkotika, sehingga perkara ini memenuhi syarat dan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Cakra Hakim PN Stabat yang hadir dalam RDP, tidak banyak berkomentar karena kasus ini masih berjalan di PN dan ia berharap pihak DPD Mapancas mendalami lagi cerita dibelakang kasus ini sebelum bertindak.

Baca Juga  Polda Jatim Tetapkan MSA Tersangka Curas Rumdis Walikota Blitar

Setelah mendengarkan keterangan para pihak, anggota Komisi A Zulhijar berharap kepada PT. LNK untuk mengedepankan hati nurani terhadap kasus-kasus ringan seperti yang terjadi saat ini. “Kami ini wakil rakyat dan ini pesan moral kami,” ucap Zulhijar.

Ketua Komisi A Bahri juga sepakat dengan pernyataan Zulhijar, ia berharap Kabupaten Langkat tetap aman dan tenang. Sebelum menutup RDP, Bahri mengapresiasi kinerja Polres Langkat atas pengungkapan kasus pembunuhan Paino mantan Anggota DPRD Langkat.(*)

Reporter: Fakhrur Rozi
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us