Dugaan Pemerasan Kadis Perindag Langkat Ingatkan Kisah Fir’aun, P3K Diajak Berani Lapor

Ketua Forum Pemuda Daerah (FORPEDA) Kabupaten Langkat, Muhammad Nur Adlin. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Atasan tekan bawahan tak jauh beda penguasa mengintimidasi kaum lemah, kembali mengingatkan kisah zaman Fir’aun.

Dugaan Kadis Perindag Langkat peras 39 honorer berlanjut hingga lulus PPPK (P3K) kembali diperas per orang Rp 500 ribu, disela pemanfaatan perlengkapan pemberkasan administrasi, harus dilawan.

“Jangan biarkan, agar tidak menjadi budaya sampah di negeri bertuah ini. P3K Disperindag harus berani melawan,” ajak Ketua FORPEDA Langkat, M Nur Adlin, Kamis (5/2/2026).

Adlin menegaskan, pihaknya bersedia mendampingi P3K Disperindag Langkat membuat laporan ke aparat penegak hukum (APH) untuk memberikan efek jerah.

Baca Juga  Tepung Tawari Jamaah Haji, Afandin Ingin Para Haji Jadi Contoh Tauladan

Harapnya, agar tidak ada lagi seorang pun pimpinan dinas di jajaran SKPD Pemkab Langkat sewenang-wenang mengintimidasi bawahan, seperti zaman Fir’aun yang kuat menekan kaum lemah.

“Kumpulkan bukti dugaan pemerasan yang sudah ada, seperti foto, rekaman dan dokumen/bukti pendukung lainnya. Jika P3K Disperindag ragu atau takut, berikan ke saya, kami yang akan melaporkan dan mengkawal kasus ini hingga tuntas,” tegas Adlin.

Adlin kembali mengiatkan P3K Disperindag Langkat untuk berani melawan kesewenang-wenangan seperti dilakukan ratusan guru honorer di kasus seleksi P3K Guru 2023.

“Selama kita benar, jangan takut, sudah saatnya tidak membiarkan budaya sampah itu tumbuh subur di negeri bertuah ini,” tandasnya.

Baca Juga  Donny Setha Reses di Pangkalan Susu, Warga Sampaikan Beragam Keluhan

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag) Langkat, Ikhsan Aprija membantah dugaan pemerasan surat rekomendasi untuk kelengkapan seleksi 39 tenaga honorer di kantornya pada 2024 silam dengan nilai Rp 500 ribu per orang.

“Itu juga gak ada bang,” cetus Ikhsan membantah kabar miring tersebut, Selasa (27/1/2026).

Baca Juga  Beragam Masalah PPPK Guru, Pj Bupati Langkat: Kami tunduk pada aturan 

Dari 39 orang tersebut, enam orang dinyatakan lulus PPPK penuh waktu, 30 orang PPPK paruh waktu, dan sisanya tiga orang tidak bisa masuk jadi PPPK paruh waktu karena masa kerja tidak memenuhi syarat.

Ikhsan Aprija turut membantah dugaan pemerasan Rp 500 ribu per orang untuk penerbitan SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas) bagi PPPK penuh dan paruh waktu di dinasnya.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us