AXIALNEWS.id | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat melantik 7 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Asisten Administrasi Umum Pemkab Langkat, Musti, Jumat (3/11/23) di aula Kantor BKD Kabupaten Langkat.
Pelantikan berdasarkan keputusan Bupati Langkat Nomor :810-159/K/2023 tentang pengangkatan PPPK jabatan fungsional tenaga teknis tahun anggaran 2022.
Berikut data 7 PPPK berserta instansinya:
Musti menjelaskan ASN PPPK merupakan amanah pemerintah yang harus dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Perlu kita sadari ASN PPPK, saudara-saudara terikat bukan lagi sebagai orang yang bebas berbuat dan berperilaku, tetapi ada aturan dan norma yang mengikat saudara-saudara sebagai ASN,” sebutnya.
Dirinya pun berharap ASN PPPK dapat menjaga sikap dan perilaku, menjaga nama baik korps dan integritas sebagai abdi negara. Pelajarilah aturan-aturan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban serta larangan-larangan bagi PPPK.
“Terapkan peran aktif saudara-saudara dalam mengabdikan diri sebagai ASN secara optimal. Diharapkan saudara-saudara juga bisa menjadi panutan bagi masyarakat, baik dalam perilaku bekerja maupun dalam berinteraksi dengan masyarakat di lingkungan masing-masing,” pesannya.(*)
Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi