Jelang Pilkada, Penyidik KPK Datangi Kantor Dinas PUPR Langkat

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. (haluanrakyat)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Jelang Pilkada 2024, Tim Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dikabarkan datangi kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Langkat, Selasa (15/10/2024). 

Hingga kini informasi itu belum diketahui pasti kebenarannya dari pihak terkait. Namun isu tersebut menyebar luas di tengah masyarakat Langkat. 

Isu yang menyebar, Tim Penyidik KPK datangi kantor Dinas PUPR Langkat untuk mengambil sejumlah berkas terkait pengembangan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat Eks Bupati Langkat Terbit Rencana PA (TRP). 

Diketahui status TRP saat ini dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut sebagai tersangka dan memang tengah ditangani KPK. 

Baca Juga  Pemkab Langkat & PLTU UBP Pangkalan Susu MoU Pemanfaatan Limbah Batubara

“Iya bang, kami dengar ada KPK datang ke Kantor (Dinas) PUPR tadi siang, kabarnya terkait pengembangan kasus gratifikasi,” ujar warga Langkat, Selasa (15/10/2024) malam. 

Dilansir dari tribunnews, diketahui Penyidik KPK tengah mendalami proses pemeriksaan yang dilakukan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Agung Hasan Sadikin dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat.

Baca Juga  Ikut Nobar TKD Prabowo-Gibran Langkat, Dagangan UMKM Ludes Diborong

Pendalaman itu dilakukan Penyidik ​​KPK saat memeriksa Agung sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait Pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, Senin (7/10/2024). 

Diketahui Agung Hasan Sadikin adalah pegawai BPK yang ditugaskan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada tahun 2021. 

Saksi didalami terkait pemeriksaan yang dilakukan dan pengetahuan yang bersangkutan dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kab Langkat, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

KPK sebelumnya telah menyita uang Rp 22 miliar dalam perkara penerimaan gratifikasi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat yang diduga dilakukan oleh tersangka eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) bersama sama dengan tersangka Iskandar Perangin Angin selaku kakak kandungnya, TRP.(*) 

Baca Juga  Akhirnya, KONI Langkat 2024-2028 Dipimpin Ondim

Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us