AXIALNEWS.id — [dibaca: eksil nius] — Kajari Kota Binjai, Muhammad Husein Admaja SH MH meresmikan Rumah Restorative Justive Kejaksaan Negeri Binjai bernama Griya Damai Adhyaksa, di Kantor Camat Binjai Utara, Rabu (20/7/2022).
Turut hadir menyaksikan Walikota Binjai Drs H Amir Hamzah MAP.
Peresmian ini dilakukan serentak di seluruh Kantor Kejaksaan se-Provinsi Sumatera Utara dan disiarkan melalui video conference.
Walikota Binjai menyampaikan apresiasi atas peresmian Rumah Rrestorative Justice Kejaksaan Negeri Kota Binjai ini. Ia menembahkan, Griya Damai Adhyaksa ini merupakan inovasi yang sangat bagus yang dilakukan oleh kejaksaan negeri, khususnya di Kota Binjai.
“Peresmian ini merupakan respon cepat Korps Adhyaksa dalam menanggapi respon dari masyarakat atas penyelesaian perkara melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan (Restorative Justice),” sebutnya.

Ia pun berharap melalui sinergitas dan kerjasama yang berkelanjutan antara Kejaksaan Negeri Kota Binjai dan Pemko Binjai agar nantinya dapat memiliki Rumah Restoratif Justice di setiap kecamatan.
Kajari Binjai menjelaskan Restorative Justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait.
Guna bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan.
Ia pun berharap, kehadiran Rumah Restoratif Justice ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam penyelesaian permasalahan hukum yang ada.

Hadir dalam peresmian Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting SIK MH, Kepala Inspektorat Binjai Drs Eka Edi Syahputra, Kadis Kominfo Sofyan Siregar S.STP MAP, Kabag Hukum Setdako Binjai Salmadeni, dan seluruh Camat dan Lurah Kota Binjai.(*)
Reporter: Joko Edi S
Editor: AN Yusuf