AXIALNEWS.id | Tim pemadam kebakaran (Damkar) Pemkab Langkat datang terlambat ke lokasi kebakaran di Simpang 4 Bahorok Kelurahan Bahorok Kecamatan Bahorok. Aturannya, Tim Damkar wajib maksimal 15 menit sampai ke lokasi sejak menerima laporan/pengaduan.
Kebakaran yang menelan dua korban meninggal dunia, satu orang luka bakar, dan menghanguskan 6 rumah/ruko ini terjadi Kamis (3/4/25) sekitar pukul 00.40 WIB dini hari.
Informasi diterima, dua unit mobil damkar menuju lokasi kebakaran dari Kecamatan Stabat dan Selesai.
Akibat jarak yang terlampau jauh ditaksir sekitar 45,7 km dan 55,1 km, tim damkar mampu tiba dilokasi setelah memakan waktu perjalanan kurang lebih satu jam, sejak menerima laporan.
Ditengah APBD 2025 Rp 2,1 Triliun hingga menetapkan Perda Retribusi dari diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, Pemkab Langkat hingga kini hanya mampu mendirikan empat (4) pos pemadam kebakaran (Damkar).
Pos Damkar Pemkab Langkat hanya berada di empat kecamatan dari total 23 kecamatan, yakni:
Padahal Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menetapkan kebakaran sebagai salah satu sub urusan dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar bidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Konsekuensi menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar di antaranya adalah harus mendapat prioritas dalam penyelenggaraan urusan, diwadahi dalam kelembagaan perangkat daerah yang mandiri, mendapatkan prioritas anggaran, serta penyelenggaraan urusan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota.
Jenis pelayanan dasar yang wajib diberikan oleh pemadam kebakaran adalah layanan penyelamatan dan evakuasi korban kebakaran, yang wajib diterima oleh seluruh warga negara yang menjadi korban dan/atau terdampak kebakaran, dalam waktu tanggap (response time) 15 (lima belas) menit.(*)
Editor: Riyan