Kecam Black Campaign Pilgubsu, IMM Sumut Ingatkan Jangan Asal Tembak

Sekretaris Umum DPD IMM Sumut, Akbar Muhadist. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pilkada serentak terhitung kurang dari satu bulan lagi, pada pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara terdapat dua kontestan.

Dua pasangan itu diantaranya Edi Rahmayadi – Hasan Basri nomor urut 1 dan Bobby Afif Nasution – Surya nomor urut 2.

Pilgubsu kali ini sangat menarik, diketahui masing-masing calon memiliki karakteristik kepemimpinan yang khas.

Disela-sela kampanye Pilgubsu yang sedang berjalan, Sekretaris Umum DPD IMM Sumut Akbar Muhadist mengingatkan untuk tidak melakukan black campaign.

“Kita ingin kampanye Pilgubsu ini diwarnai dengan hal-hal yang kreatif dan membangun dalam ide dan gagasan. Bukan black campaign” ucapnya.

Akbar menyebutkan bahwa pelaku black campaign tidak akan menjadikan posisi Cagub – Cawagub menjadi besar dimata masyarakat.  

Baca Juga  Oknum Bripka Direkomendasikan Bebas Tugas, Catatan Polres Langkat : 16 kali Lakukan Tindak Pidana

“Masyarakat kita sangat pintar dan bijak dalam memilih Cagub – Cawagub, sehingga kalau pun ada Cagub – Cawagub yang melakukan black campaign, itu tidak akan menjadikan elektabilitas calon itu menjadi naik,” sebutnya.

Dilansir dari detiksumut.com, Tim Edy – Hasan menyebut bahwa Bintang 1 Poldasu cawe-cawe saat Pilgubsu. Menanggapi hal tersebut, Akbar mengingatkan agar jangan salah tembak.

Baca Juga  Pasca Rehabilitasi Trotoar di Medan, Pejalan Kaki Merasa Lebih Aman & Nyaman

“Saya mengecam tuduhan tak berdasar yang (Tim Edy – Hasan) di lontarkan. Kita gak boleh salah tembak (menuduh) dan menduga-duga apalagi tampa ada bukti yang kongkrit,” ungkap Ketua Umum PC IMM Kota Medan periode 2022-2023 itu.

Akbar juga menegaskan bahwa Polri netral dan patuh terhadap undang-undang yang berlaku.  

Baca Juga  Tiga Aspek Fokus Pemuda Sesuai Mandat Undang-undang

“Kita yakin Polri dengan sikap patriotisme dan nasionalismenya patuh dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

“Yaitu UU no 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 28 ayat 1 dan 2, UU no 2 tahun 2002 tentang Polri pasal 5 ayat 1, PP no 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 huruf B, dan pasal-pasal lain,” pungkas Akbar. (*)

Editor: Riyan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us