AXIALNEWS.id | Informasi diperoleh, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan Kasasi vonis bebas atas nama Eka Syahputra Depari (42) mantan Kepala BKD Langkat di kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi guru PPPK Langkat 2023.
Saat ini pengajuan Kasasi telah diajukan ke Pengadilan Negeri Medan oleh Jaksa.
Sementara terdakwa atas nama Saiful Abdi, mantan Kadis Pendidikan Langkat dikabarkan melakukan banding atas vonisnya 3 tahun penjara.
Menanggapi banding itu, Kejati Sumut turut mengajukan banding di Pengadilan Negeri Medan.
Diketahui sebelumnya, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi seleksi guru PPPK Langkat 2023, Pengadilan Negeri Medan telah memutus vonis lima Terdakwa, Sabtu malam (11/7/25).
Empat terdakwa yaitu Kadis Pendidikan, Kasi SD dan Dua Kepala Sekolah SD Negeri di Langkat dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Adapun putusan keempatnya:
Namun, satu terdakwa lainnya yaitu Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari (42) dinyatakan bebas kerana tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi PPPK Langkat tahun 2023.
Sebelumnya, LBH Medan mendesak keempat terdakwa yang diputus bersalah harus dipecat dan mendesak JPU Kejati Sumut untuk melakukan upaya Kasasi atas putusan bebas Kepala BKD Langkat.
Perlu diketahui sebelumnya JPU menuntut para Terdakwa dengan 1 Tahun 6 Bulan Penjara karena telah melanggar Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Menurut LBH Medan, tuntutan yang sangat ringan tersebut direspon keras oleh ratusan guru honorer Langkat yang menjadi Korban.
Alhasil atas tuntutan JPU para guru honorer dan LBH Medan melakukan aksi di Pengadilan Negeri Medan untuk meminta keadilan kepada Majelis Hakim agar Para Terdakwa dihukum seberat-beratnya.
Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai jika tidak pidana korupsi yang dilakukan para terdakwa merupakan extraordinary crime (Kejahatan Luar Biasa). Dimana kejahatan tersebut dilakukan secara Terstruktur, Sistematis dan Masif sehingga menyebabkan ratusan guru honorer dan keluarga menjadi korban.
Seyogianya tindak pidana korupsi tersebut telah bertentangan dengan UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Tipikor, DUHAM dan ICCPR.(*)
Editor: Riyan