Kembali Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Bupati Langkat: Jangan Percayai Oknum

Bupati Langkat Syah Afandin. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Isu dugaan jual beli jabatan di jajaran Pemkab Langkat kembali ditegaskan tidak pernah ada oleh Syah Afandin.

“Saya rasah perlu kembali ditegaskan bahwa isu jual beli jabatan itu sama sekali tidak ada,” tegas Bupati Langkat Syah Afandin, Jumat (8/8/2025).

Ia juga kembali menghimbau untuk semua pihak agar tidak mempercayai jika ada oknum yang menawarkan bisa mengurus kenaikan jabatan dengan mengatasnamakan siapapun.

“Jangan pernah percayai pihak yang mengatasnamakan, bisa mengurus jabatan dengan membayar, itu bohong. Boleh laporkan langsung kepada saya jika dapati oknumnya,” tandasnya dari ujung seluler.

BACA JUGA:
Desas Desus Jual Beli Jabatan di Jajaran Pemkab Langkat Berhembus, Harganya Fantastis

Gratifikasi Bukan Isu Baru dari Negeri Bertuah, Penindakan KPK Berikan Efek Jerah?

Isu Jual Beli Jabatan Dibantah, Rencana Pelantikan Pejabat Pemkab Langkat Ditahap Ini

Gratifikasi: Tumor Ganas Penghambat Kemajuan Daerah

Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Langkat, LAWAN Minta APH Tak Tutup Mata

Sebelumnya, isu jual beli jabatan sempat mencuat ke publik diiringi kabar rencana pelantikan ratusan ASN di jajaran Pemkab Langkat pada Agustus 2025.

Baca Juga  Koordinasi Ditekankan Kahiyang Dipersiapan Peringatan HKG PKK & HUT Dekranas
Baca Juga  Tinjau TMMD ke 113, Afandin Bantu Pembangunan Masjid

Namun kabar teranyar, proses pelantikan masih dalam perencanaan dan tahap pembahasan internal Pemkab Langkat.

“Kita masih melakukan evaluasi, masih tahap penyusunan posisi jabatan yang kosong dan perlu diisi, baru kemudian diajukan (usulkan) ke Kementerian PAN-RB. Jadi masih pembahasan, masih panjang mekanisme yang akan dilewati,” ungkap Bupati Langkat.

Baca Juga  Langkat Banyak Gelar Baksos di Peringatan HKN ke-58

Perlu diketahui, pengisian jabatan eselon II melewati sejumlah tahap seleksi ketat yang bisa memakan waktu hingga berbulan. Metode seleksi, bisa menggunakan proses lelang jabatan maupun assessment.

Kedua metode ini sama-sama bisa dilaksanakan, yang bertujuan merekrut sosok pejabat berkualitas, kredibel dan sesuai amanat undang-undang.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us