Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag, Isy Karim mengatakan otoritas perdagangan masih berupaya untuk melakukan evaluasi terhadap HET tersebut. Adapun, ketentuan HET tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen.
“Perhitungan harga acuan ke depan diformulasikan dengan memasukkan biaya input harga CPO dunia sebagai salah satu variabel penentu besaran harga minyak goreng sehingga harga acuan nantinya akan fleksibel mengikuti harga bahan baku,” kata Isy Karim melalui pesan tertulis kepada Bisnis, Rabu (20/10/2021).
Berdasarkan catatan Kemendag pekan ini, harga eceran nasional untuk minyak goreng sebesar Rp14,800 per liter atau naik 4,96 persen jika dibandingkan bulan lalu. Selain itu harga minyak goreng kemasan berada di harga RP16,700 per liter atau naik 2,45 persen dari bulan lalu.
Ihwal kenaikan harga minyak goreng tersebut, menurutnya, tren itu mengikuti harga bahan baku yakni CPO di pasar internasional yang mengalami kenaikan 9,66 persen secara bulanan atau month-to-month.
“Untuk itu, guna menstabilkan harga minyak goreng di dalam negeri kami akan terus berkoordinasi dengan asosiasi produsen minyak goreng agar tetap menjaga pasokan minyak goreng dalam rangka stabilisasi harga,” kata dia.
Adapun stok minyak goreng per 15 Oktober 2021 mencapai 628.300 ton yang dimiliki oleh produsen anggota GIMNI, sementara stok minyak goreng milik Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) sebesar 405,09 ton. Dengan demikian, total stok minyak goreng nasional mencapai 628,70 ribu ton dengan ketahanan mencapai 1,49 bulan.(*/axialnews.id)
Berita ini telah tayang dan dikutip dari bisnis.com berjudul “Harga CPO Dunia Akan Dijadikan Variabel Penghitung HET Minyak Goreng“.