Kepala Daerah Sisa Jabatan 2023 Harus Menyusun RPD & RKPD

Kepala Bappeda Kota Binjai, Majid Ginting mengikuti Konsultasi Publik RPD 2024-2026 dan RKPD 2024 Provsu. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Kepala Bappeda Kota Binjai, Majid Ginting hadiri Konsultasi Publik Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2024-2026 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 Provsu, di Hotel Grand Mercure Medan Angkasa, Jl Sutomo No1 Medan, Rabu (15/2/2023).

Diskusi antar peserta turut mengisi kegiatan yang diikuti perwakilan OPD dari tiap kabupaten/kota se Sumatera Utara ini.

Baca Juga  Peduli Taput, SMSI Sumut Berikan Sembako untuk Korban Gempa

Giat dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Arief S Trinugroho. Ia mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 52 Tahun 2022, tentang penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Dalam Instruksi Mendagri tersebut, Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir tahun 2023, agar menyusun dokumen perencanaan pembangunan menengah daerah tahun 2024-2026 yang disebut RPD. Serta memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) Tahun 2024-2026.

Baca Juga  Kesebelas Baznas Bedah Rumah Warga Kurang Mampu, Afandin Santuni 35 Yatim

Ia pun menambahkan konsultasi publik merupakan tahap musyawarah perencanaan pembangunan daerah yang aspiratif, partisipatif, dan terpadu dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat.

Sementara Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Dr Teguh Setyabudi mengatakan pelaksanaan pembangunan daerah bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat. Juga untuk peningkatan dan pemerataan kesempatan kerja, peningkatan dan pemerataan lapangan usaha, akses dan pelayanan publik, serta peningkatan dan pemerataan daya saing daerah.

Baca Juga  Wagubsu Minta Patung Orang Utan Disayembarakan

“Konsultasi publik perlu didorong sebagai forum menampung aspirasi dan masukan dari berbagai stakeholders, guna memperdalam berbagai perumusan kebijakan perencanaan daerah yang solutif atas permasalahan dan isu pembangunan tahun 2024,” jelas Teguh.(*)

Reporter: M Surbakti
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us