Ketua KPU RI Resmi Dipecat, Pengamat Politik: Siapapun Ketuanya Sistem KPU Tetap Berjalan

Pengamat Politik dari Univesitas Al Azhar Indonesia Ujang Kamarudin (Sumber: Wikipedia)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari kini menjadi perbincangan publik usai dijatuhkan sanksi pemberhentian oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hasyim dipecat sebab aduan asusila dari seorang wanita berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/24).

Heddy mengatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” imbuh Heddy.

Baca Juga  Korban Meninggal Letusan Gunung Semeru Bertambah Jadi 15 Jiwa

Poin tiga putusan, Presiden Jokowi diminta melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan ini dibacakan.

“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” demikian poin keempat putusan.

Hal itu ditanggapi oleh Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebut, keputusan DKPP secara resmi wajib di hormati.

“Melihat keputusan DKPP ya kita hormati sebagai putusan yang resmi,” kata Ujang, Rabu (3/7/24).

Ia menilai pemberhentian Hasyim Asy’ari adalah langkah yang tepat, jika terbukti bersalah karena hukum wajib di tegakkan.

“Ya bagus-bagus aja kalau di pecat, kalau terbukti, kan hukum memang harus di tegakkan, kalau tidak terbukti yaa tidak dipecat, kalau terbukti ya dipecat,” sebutnya.

Baca Juga  Keterwakilan 30% Perempuan pada Pemilu, Realitas atau Formalitas?

Dirinya juga menjelaskan dipecatnya Ketua KPU tidak akan berdampak pada pemilu yang lalu dan pilkada mendatang.

“Inikan bukan pelanggaran kecurangan tapi pelanggaran asusila, etika yang dilakukan oleh pribadi Ketua KPU tersebut, jadi tidak berdampak pada pilpres (pemilihan presiden), pileg (pemilihan legislatif) yang lalu,” ujar Doktor (S3) Ilmu Politik di Universitas Indonesia (UI) itu.

“Untuk pilkda (pemilihan kepala daerah) kontestasi yang sedang berjalan, saya melihat KPU dari sebagai sebuah sistem, ya sudah berjalan, jadi siapapun ketuanya baik Hasim Asy’ari atau bukan, ya KPU tetap berjalan sebagai lembaga yang sudah punya sistem yang baik tidak menggangu kerja KPU di pilkada nanti,” sambungnya.

Baca Juga  IKP Harus Jadi Alat Ukur Keberhasilan Penyelenggara Pemilu

Jejak Hasyim Asy’ari

Ujang mengatakan terkait insiden ‘wanita emas’ setahun silam. Lalu, Hasyim Asy’ari sempat dipercaya menjadi khatib salat Idul Adha 1445 H/2024 M yang digelar di Lapangan Pancasila, Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (17/6/24).

“Pelanggaran etik ini dibuktikan oleh DKPP sekarang dan tidak berlaku surut itu aja. Khutbah Idul Adha (Hasyim sebelum terbukti bersalah) tetap sah,” sebutnya.

“Kecuali sekarang diputuskan asusila, kedepan (Hasyim) khutbah Idul Adha baru itu kurang pas, kurang cocok. Tapi, ketika kemarin (Hasyim) khutbah belum terbukti dari DKPP, itu menjadi sebuah yang umum yang normal saja,” pungkasnya.(*)
Reporter: M Alzi
Editor: R Hamdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us