“Terkait dugaan pemanfaatan lahan HGU PTPN II, hal itu juga harus diusut tuntas,” tandasnya.
Aktivis lingkungan itu menambahkan, jangan sampai oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat menggunakan masyarakat sebagai tameng, yang sesungguhnya untuk memanfaatkan lahan PTPN II ataupun PUPR.
“Hal ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Seperti yang dikatakan Manager ULP PLN Tanjung Pura Ahmad beberapa waktu lalu, setiap bangunan yang menggunakan arus listrik tanpa alat pencatat (KWH meter), itu merupakan pencurian.
“Hal seperti itu (tanpa KWH meter) tidak dibenarkan,” tegas Ahmad Sadikin.
Sesuai dengan undang – undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).(*)
Reporter: AN Yusuf
Editor: MD Sinulingga