Oknum DPRD Langkat Diduga Curi Arus Listrik, Ali: Itu Pidana

Kepala Divisi Sumber Daya Alam (Kadiv SDA) LBH (lembaga bantuan hukum) Medan, M Ali Nafiah SH, MH. (Sumber istimewa)
Iklan Pemilu

“Terkait dugaan pemanfaatan lahan HGU PTPN II, hal itu juga harus diusut tuntas,” tandasnya.

Aktivis lingkungan itu menambahkan, jangan sampai oknum anggota DPRD Kabupaten Langkat menggunakan masyarakat sebagai tameng, yang sesungguhnya untuk memanfaatkan lahan PTPN II ataupun PUPR.

Baca Juga  Merawat Keragaman di Era Modernisasi & Post Truth Guna Wujudkan IMM yang Progresif Serta Kolaboratif

“Hal ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

Seperti yang dikatakan Manager ULP PLN Tanjung Pura Ahmad beberapa waktu lalu, setiap bangunan yang menggunakan arus listrik tanpa alat pencatat (KWH meter), itu merupakan pencurian.

Baca Juga  Nawal Tegaskan PAUD Berperan Pada Pembangunan Bangsa

“Hal seperti itu (tanpa KWH meter) tidak dibenarkan,” tegas Ahmad Sadikin.

Sesuai dengan undang – undang nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana dalam pasal 51 ayat (3) menyebutkan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000 (dua miliar lima ratus juta rupiah).(*)

Baca Juga  Masyarakat Langkat Diajak Bupati Jadi Garda Terdepan Kampanyekan Vaksin

Reporter: AN Yusuf
Editor: MD Sinulingga

Halaman: 1 2Tampilkan Semua
Berita Lainnya

Contact Us