AXIALNEWS.id | Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan AK (24) dan MH (29) warga Aceh.
Keduanya merupakan jaringan Aceh Sulawesi.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan pada Rabu 21 Februari 2024 polisi mendapat informasi adanya distribusi narkoba jaringan Aceh-Sulawesi melalui Bandara Kualanamu keberangkatan pertama tujuan Palu.
“Dari informasi itu besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapatkan barang bukti (BB) enam bungkus sabu,” katanya, Jumat (23/2/24).
Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Kota Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
“Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” pungkasnya.(*)
Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S
Follow Official WhatsApp Channel AXIALNEWS.id untuk mendapatkan berita terkini dengan mengklik tautan ini.