AXIALNEWS.id | Alih fungsi lahan di kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut (SM KGLTL) kembali menjadi sorotan setelah hasil penelusuran menunjukkan perubahan tutupan hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit, tambak, hingga kolam pancing di sejumlah titik kawasan konservasi.
Menanggapi itu, Kepala Seksi BKSDA Wilayah II Stabat, Bobby Nopandry memberikan klarifikasi pada 31/12/2025.
Ia membenarkan perambahan kawasan hutan di SM KGLTL memang terjadi dan telah menjadi persoalan serius yang dihadapi pemerintah sejak lama.
Bobby menyebut, penegakan hukum terhadap pelaku perambahan sudah dilakukan.
“Ada, salah satunya Alexander Halim yang sudah divonis di Pengadilan Negeri Medan dan Pengadilan Tinggi Medan,” ujarnya.
Menurutnya, langkah hukum menjadi bagian penting dalam upaya menghentikan praktik alih fungsi ilegal di kawasan yang secara hukum dilindungi negara.
Terkait pemulihan kawasan, Bobby menjelaskan sejak area terbuka mulai teridentifikasi pada tahun 2010, luas kawasan yang terdampak mencapai lebih dari lima ribu hektare.
Dari jumlah itu, kata dia, lebih dari dua ribu hektare telah direhabilitasi.
“Tiga ratus lima puluh hektare di antaranya dipulihkan melalui Forest Program VI,” jelasnya.
Program tersebut, lanjut Bobby, dijalankan melalui kerja sama internasional dengan KfW, Bank Pembangunan Frankfurt, Jerman.
Menjawab pertanyaan mengapa kebun sawit yang diperkirakan sudah berusia sekitar tujuh tahun baru terdeteksi, Bobby menilai persoalannya tidak sesederhana lemahnya pengawasan.
Ia menyebut, konflik tenurial dan perambahan hutan merupakan masalah struktural yang telah berlangsung puluhan tahun, tidak hanya di SM KGLTL, tetapi juga di berbagai kawasan konservasi lain.
Seperti terjadi Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), Taman Wisata Alam Holiday Resort, hingga Suaka Margasatwa Dolok Surungan.
“Jika salah satunya atau sebagiannya berhasil ditangani, bukan berarti pengawasan lemah. Tetapi penegakan hukum dan resolusi konflik yang belum maksimal,” katanya.
Soal kemungkinan adanya kerja sama antara mafia perambah hutan dengan oknum aparat atau lembaga pengawas, Bobby tidak menampik adanya potensi tersebut, khususnya pada fase awal perambahan.
“Pada proses awal, sangat mungkin terjadi,” ujar Bobby singkat.
Sebagai langkah pencegahan, Bobby menegaskan pentingnya memperkuat kehadiran petugas di lapangan serta membangun kolaborasi lintas sektor.
“Kehadiran petugas di lapangan dan kolaborasi antar pihak menjadi kunci agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” katanya.
SM Karang Gading–Langkat Timur Laut merupakan kawasan konservasi mangrove dengan luas sekitar 15.765 hektare yang membentang di Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.
Secara hukum, kawasan ini ditetapkan sebagai suaka margasatwa sejak tahun 1980, dengan fungsi utama melindungi satwa liar dan menjaga keseimbangan ekosistem pesisir.(*)
Reporter: M Fakhri
Editor: Riyan