AXIALNEWS.id | Pemkab Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terus memperkuat kualitas dan kedisiplinan aparatur sipil negara, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Upaya konkret dilakukan adalah melakukan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang saat ini sudah memasuki tahap fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Inisiatif strategis ini digagas Plt Kepala BKD Langkat, Syafriansyah Nasution dan telah dilaporkan kepada Bupati Langkat melalui Sekdakab Langkat Amril.
Hal ini sebagai bagian dari implementasi proyek perubahan pada Diklat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2025 yang sedang diikutinya.
Langkah ini juga diharapkan mendukung peningkatan penilaian sistem meritokrasi di lingkungan Pemkab Langkat.
“Disiplin adalah fondasi utama dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan organisasinya,” tegas Syafriansyah, Senin (14/7/25).
Menurutnya, selama ini regulasi terkait disiplin PPPK di tingkat daerah masih bersifat umum dan belum memiliki aturan teknis detail. Karena itu, keberadaan Perbup ini dianggap perlu untuk mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi yang jelas bagi PPPK di Langkat.
Adanya Perbup itu, PPPK diharapkan memiliki pedoman lebih terarah dalam melaksanakan tugas, memahami batasan kewenangan, serta berkomitmen penuh pada pelayanan publik berkualitas.
Syafriansyah menegaskan, tidak ada lagi alasan “tidak tahu aturan” setelah Perbup ini diterapkan.
Saat ini, draft Perbup tengah melalui proses Fasilitasi di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Proses ini menjadi tahapan penting sebelum Perbup ditetapkan dan diberlakukan secara resmi.
“Setelah fasilitasi selesai, kita targetkan Perbup ini segera disahkan agar bisa langsung diimplementasikan di seluruh perangkat daerah,” ujar Syafriansyah.
Adanya regulasi disiplin khusus ini, Pemkab Langkat optimis dapat membangun culture kerja lebih disiplin, profesional, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
Syafriansyah menekankan PPPK bukan sekedar pegawai kontrak, melainkan bagian dari ASN yang memiliki tanggung jawab memberikan kinerja terbaik bagi masyarakat.(*)
Editor: Riyan