Perda “Langkat Religius” Tetapkan Retribusi Diskotik Per Bulan Rp 60 Ribu

Tampilan baru depan Kantor Bupati Langkat berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, No 1, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Langkat salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara memiliki julukan Negeri Bertuah dan Negeri Para Ulama.

Pemerintah daerah terus membangun nilai-nilai kegamaan dalam pembangunan masyarakatnya.

Penguatan nilai agama juga menjadi visi misi para kepala daerah terpilih dengan sebutan Langkat Religius.

Kini tepatnya di tahun 2024 lalu, Pemkab Langkat telah menetapkan retribusi diskotik dan lainnya dengan nilai per bulan Rp 60 ribu.

BACA JUGA:
Lewat Perda “Langkat Religius” Tetapkan Retribusi Diskotik, Kelab Malam dan Bar

Aturan retribusi itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan di Stabat pada 04 Januari 2024 oleh Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH.

Baca Juga  Project Wings Sumatera Terima 1.000 Bibit Ikan Nila dari PWI Langkat
Baca Juga  Pemprovsu Dorong Peningkatan Guru Besar

Dalam Perda tersebut termaktub pada Bab III Pajak Bagian Kesatu Jenis Pajak dalam Pasal 23 huruf (l), Pemkab Langkat mengutip jasa kesenian dan hiburan dari diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Nilai retribusi yang ditetapkan tercantum dalam paragraf 3 Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) bagian ke 2 Retribusi Pelayanan Kebersihan dengan klasifikasi perdagangan golongan II: diskotik, penginapan, restoran, dan sejenisnya dengan tarif retribusi Rp 60.000,- per bulan.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us