Pidana Militer Kejatisu Sosialisasikan Aturan Baru

Asisten Pidana Militer Kejatisu & Kajari Langkat berkunjung ke Pemkab Langkat. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Kolonel CHK Makmur Surbakti didampingi Kajari Langkat Mei Abeto Harahap, berkunjung ke Pemkab Langkat, Senin (6/2/2023).

Kunjungan Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara diterima langsung Plt Bupati Langkat Syah Afandin. Kemudian menggelar pertemuan di ruang kerjanya, di Kantor Bupati Langkat, Stabat.

Baca Juga  182 Pelaku UMKM Kota Binjai Terima Bantuan Alat Usaha, Ini Harahap Amir Hamzah

Dalam kunjungan itu, Kajari Langkat Mei Abeto menyampaikan kepada Syah Afandin tentang peraturan perundang-undangan yang baru, yakni Pidana Militer di lingkungan kejaksaan.

Menurut Mei Abeto, sebagai pelaksana atau pengemban tugas bukanlah orang kejaksaan melainkan tentara yang aktif dan ditunjuk langsung dari Panglima TNI untuk menjabat.

Baca Juga  Beruntung, Darwis Sinulingga Dapat TV di Family Gathering PWI Sumut

“Dengan adanya peraturan ini, maka kami akan melaksanakan sosialisasi dengan pihak-pihak terkait dan nantinya akan kami lakukan menjadi satu acara sosialisasi dengan mengundang unsur-unsur terkait,” ungkap Mei Abeto.

Sementara itu, Plt Bupati Langkat Syah Afandin sangat mendukung apa yang menjadi keputusan dan peraturan yang berlaku. “Peraturan baru ini harus cepat disosialisasikan mengingat memasuki bulan suci ramadhan biasanya angka kriminal meningkat akibat kebutuhan,” ucapnya. (*)

Baca Juga  Plt Bupati Langkat Buka Sekolah Demokrasi Pemilu 2024, Ini Harapnya

Reporter: Ajeni Sutiyo
Editor: Fakhrur Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us