Pilkada Langkat, Kasus Korupsi Terbit Rencana PA Merusak Elektabilitas Politik Ondim?

Ilustrasi pilkada serentak & foto Bung Dayat. (nu-online/axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corruptus. Corruptio memiliki arti beragam yakni tindakan merusak atau menghancurkan.

Corruptio juga diartikan kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian.

Sementara Lembaga Transparency International yang setiap tahunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) mendefinisikan korupsi sebagai perbuatan tidak pantas dan melanggar hukum oleh pejabat publik, baik politisi atau pegawai negeri, demi memperkaya diri sendiri atau orang-orang terdekat dengan menyalahgunakan wewenang yang dipercayakan oleh publik.

Kemudian dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran – kebenaran lainnya:

Sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenaran kebenaran lainnya.

Political Coruption

Tindak korupsi oleh pejabat tinggi di pemerintahan disebut sebagai Political Coruption.

Prilakunya dinilai tidak hanya merugikan negara secara materil, juga dianggap menyakiti hati dan merusak kepercayaan masyarakat secara langsung.

Lalu untuk pelaku korupsi dilekatkan dengan sebutan Koruptor.

Baca Juga  PKB Sumut Berencana Gelar Ijtima' Ulama, Ini Tanggapan Gebernur

Sebutan koruptor memunculkan konotasi negatif ditujukan bagi pelaku korupsi, baik kepada dirinya maupun keluarga dan koleganya.

Di mata masyarakat seorang koruptor akan dipandang sebagai maling berdasi. Masyarakat akan meluapkan pandangannya itu dengan amarah dan kegeraman.

Selain itu istilah populer yang disandingkan kepada koruptor ialah tikus berdasi. Sebab tikus dianggap binatang rakus dan kotor yang hidup ditempat kotor seperti got (parit) serta makan makanan kotor.

Koruptor Dapat Mencalon

Meski Peraturan KPU Nomor 10/2023 Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2) membolehkan mantan koruptor kembali mencalonkan diri sebagai pejabat publik selama hak politiknya tidak dicabut negera.

Baik mencalonkan diri sebagai legislatif, bupati/walikota maupun gubernur.

Namun harus diketahui pula status koruptor sangat berdampak pada elektabilitas politik, sulit mengembalikan kepercayaan masyarakat memilihnya lagi. Meski kemungkinan kembali dipilih ada.

Meskipun dirinya sudah benar – benar bertobat dan tidak akan kembali melakukan korupsi, tetap saja tidak semudah itu masyarakat kembali percaya.

Baca Juga  Jelang Debat Kedua Cawapres, Elektabilitas Prabowo - Gibran Meroket

Pejabat Korup di Langkat

Salah satu pejabat di Langkat yang di vonis melakukan tindak pidana korupsi ialah Terbit Rencana PA (TRP).

TRP merupakan mantan Bupati Langkat periodesasi 2019 – 2024 yang berpasangan dengan Syah Afandin (Ondim).

Namun di tengah perjalanannya sebagai Bupati Langkat, TRP tersandung kasus korupsi lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK RI, pada Januari 2022.

Ia terbukti menerima suap Rp 572 juta dan divonis 9 tahun penjara.

Kemudian posisinya sebagai Langkat 1 digantikan oleh Ondim.

Ondim menggantikan TRP dengan menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat 20 Januari 2022 – 20 Februari 2024.

Ondim Maju di Pilkada 2024

Setelah sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Langkat mendampingi Terbit Rencana PA pada Pilkada 2018 dengan sebutan pasangan TERASA, singkat dari Terbit Rencana PA dan Syah Afandin.

Kini di Pilkada 2024, Ondim kembali mencalonkan diri sebagai Bupati Langkat berpasangan dengan istri Terbit Rencana PA, Tiorita br Surbakti sebagai wakilnya.

Baca Juga  Bawaslu Diminta Siapkan Langkah Konkret untuk Pastikan Kampanye Berjalan Sesuai Aturan

Keduanya mendeklarasikan indentitas pasangan calon ini dengan sebutan SATRIA (Syah Afandin dan Tiorita).

Pandangan Publik Terhadap Paslon SATRIA

Syah Afandin yang berpasangan dengan Tiorita, istri Terbit Rencana PA, mantan Bupati Langkat yang terjerat kasus tindak Pidana Korupsi lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Selain itu Terbit Rencana PA juga tersandung perkara kepemilikan satwa langka (vonis hukum percobaan), dan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang sering disebut publik sebagai kasus kerangkeng manusia (vonis bebas).

Tentu dengan berpasangan dengan Tiorita dinilai dapat merusak elektabilitas Ondim untuk mendulang suara pada Pilkada Langkat 2024.

Hal ini dikarenakan pandangan dan kepercayaan publik terhadap Syah Afandin yang akan tergerus dikarenakan berpasangan Tiorita br Surbakti yang merupakan istri Terbit Rencana PA, Terpidana Koruptor.

Meski kita tahu, Tiorita bukanlah sosok yang bersalah, tidak ada sangkutpautnya dengan kasus TRP. Dirinya bersih dari kasus korupsi yang menjerat suaminya, TRP.

Salam Akal Sehat, Salam Pemilih Cerdas.(*)

Penulis: Hidayat Syahputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us