Sembari menjelaskan peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efesiensi, efektivitas, produktifitas dan akuntabilitas penyerapan anggaran pemerintah daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah.
Telah diatur dalam UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan peraturan DPRD Langkat No. 7 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Langkat, secara umumnya memiliki 3 fungsi.
Pertama, fungsi pembentukan Perda yang diwujudkan dalam membentuk Perda bersama Bupati.
Kedua, fungsi anggaran yang diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemkab.
Ketiga, fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan UU, Perda, Perbup dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemkab.
Sementara Sekda meyakini dukungan dari seluruh Anggota DPRD Langkat serta unsur Forkopimda dapat mewujudkan Langkat yang maju sejahtera dan religius.
Ia pun berharap kemitraan kedepanya dapat semakin lebih baik, bersama membenahi kelemahan, melengkapi kekurangan dan meringkas yang dirasa terlalu panjang.
Turut hadir para pejabat Pemkab Langkat, segenap anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, Camat se Langkat, unsur pimpinan Parpol dan organisasi Fungsional dan hadirin lainnya. (*)