Polda Jatim Tetapkan MSA Tersangka Curas Rumdis Walikota Blitar

MSA diborgol usai ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim. (Istimewa)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id[dibaca: eksil nius] – MSA ditangkap Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.

Petugas mulai mengendus keberadaan MSA sejak pukul 03.00 WIB, dan berhasil di tangkap pukul 11.00 WIB.

Hal ini disampaikan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto pada Jumat (27/1/2023) di Gedung Tribrata Mapolda Jatim.

Irjen Toni Harmanto mengatakan, MSA ditangkap pada Jumat dinihari, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus pembobolan Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Blitar, Santoso, di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar, Senin 12 Desember 2022 lalu.

“Kita memastikan menangkap mantan Walikota Blitar (2016-2019) MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di Rumdis Bapak Walikota Blitar,” ungkap Irjen Toni Harmanto.

“Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga, kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di Rumdis Walikota Blitar,” tambahnya.

Baca Juga  Syukuran Penghargaan MURI, SMSI Mendesain Masa Depan

Lanjut Kapolda menjelaskan, tersangka MSA merupakan otak pembobolan Rumdis Walikota Blitar, ia memberikan informasi kepada pelaku atau eksekutor dari dalam lapas.

“Ini berdasar pemeriksaan intensif dari para pelaku yang sudah kita tangkap sebelumnya dan kita pastikan mereka bertemu, dan berkomunikasi di satu lapas. Serta memberikan informasi keberadaan tempat penyimpanan uang dan waktu yang baik untuk melakukan aksi itu,” tandasnya.

Sementara Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, MSA yang pernah dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, karena kasus suap pada 2018 lalu merupakan informan kelima pelaku yang melakukan perampokan pada 12 Desember 2022 lalu.

Kata Kombes Totok, MSA mengetahui profil kelima tersangka yang memang spesialis rampok. Pada Agustus 2020, mereka bertemu di satu Lapas Sragen, di situ MSA membeberkan informasi hingga waktu yang pas untuk eksekusi.

Baca Juga  Warga Demo Pabrik Plastik di Binjai, Ini Penjelasan Kontraktor

“Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah. Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim lima orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin,” tambahnya.

Sementara MSA yang mengenakan pakaian hitam dan celana jins dengan kondisi kedua tangan diborgol polisi saat ditanya wartawan mengaku dirinya tidak tahu apa-apa.

“Opo? saya gak tahu, saya gak tahu. Sopo sing balas dendam?,” kata pria berkumis tebal itu.

Baca Juga  Pembatasan Pengunjung Luar Negeri Jelang Nataru

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah MSA ini merupakan dalang dalam kasus ini, dan untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain.

Dalam kasus ini, penyidik berencana menerapkan Pasal 365 Juncto Pasal 66 KUHP terkait dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan lokasi, waktu dan kondisi lokasi.

Sekadar informasi, pasca bebas dari penjara pada Senin (10/10/2022) lalu, MSA saat di wawancara awak media mengaku balas dendam karena merasa dizalimi oleh dunia politik.

Meski demikian, dalam pernyataan bernada emosional itu ia tidak menjelaskan dirinya hendak membalas dendam kepada siapa. (*)

Reporter: R Hamdani
Editor: Eddy S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us