Kemudian keduanya melakukan hubungan seksual yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.
“Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai Oktober 2019 sampai Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada Maret tahun 2020 dan Agustus 2021,” tandasnya.
“Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan,” sambungnya.
Korban Novia lalu ditemukan tewas bunuh diri di area makam di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto. Tak jauh dari jasad korban ditemukan cairan yang disebut mengandung potassium.
Hasil sementara potasium sudah dikirim ke labfor, sedangkan barang bukti yang ditemukan di TKP adalah potasium,” ucapnya.
Slamet menuturkan, atas kejadian ini, pihaknya akan menindak tegas Bripka Randy menggunakan sanksi etik dan hukuman pidana.
“Kami akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melalukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang terduga sudah diamankan di Polres Mojokerto Kabupaten,” pungkasnya.
Berita ini telah tayang dan dikutip dari CNN Indonesia.com berjudul “Polisi Kekasih Korban Bunuh Diri Novia Widyasari Ditangkap”.