AXIALNEWS.id [dibaca: eksil nius] – Sumatera Utara | Proses persidangan gugatan perkara perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Pengurus Wilayah (PW) Al Wasliyah Sumut, memasuki persidangan ke tiga (3) dengan agenda mediasi.
Pihak tergugat tidak hadir secara langsung, sidang hanya dihadiri pengacaranya saja, membuat sidang ditunda hingga 7 Januari 2022.
Dalam perkara ini, penggugat adalah kader Al Wasliyah Labuhan Batu, H Sofwan Rambe S.Pd.I dan Hairul Rivana. Kuasa hukumnya Suplinta Ginting SH, MH.
Suplinta Ginting mengungkapkan, sidang perkara perbuatan melawan hukum atas hasil Musyawarah Daerah (Musda) Al Wasliyah Labuhan Batu tersebut sudah berlangsung tiga kali.
Sidang pertama hanya pihaknya (penggugat) yang datang menghadiri persidangan, sementara pihak mereka PW Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut selaku tergugat I dan pelaksana tugas (Plt) Pengurus Daerah (PD) Al Jam’iyatul Wasliyah Kabupaten Labuhan Batu Tahun 2021 selaku tergugat II tidak ada yang datang.
“Sedangkan pada sidang kedua, pihak tergugat hanya dihadiri pengacaranya,” jelasnya Minggu (26/12/2021).
Suplinta Ginting menerangkan, setelah itu lanjut pada sidang ketiga, Jumat (24/12/2021) dengan agenda mediasi. Kali ini juga hanya dihadiri pengacara tergugat.
Karena sidang mediasi adalah upaya perdamaian, Hakim mediatornya Abdul Hadi meminta agar pihak pihak yang beperkara langsung (prinsipal) dihadirkan, yakni PW Alwasliyah Sumut dan Plt PD Al Wasliyah Labuhan Batu.
Akhirnya mediasi ditunda hingga 7 Januari 2022, untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum tergugat menghadirkan PW Al Jam’iyatul Wasliyah Sumut dan Plt PD Al Jam’iyatul Wasliyah Labuhan Batu.
“Kemarin itu, hakim tidak melanjutkan proses mediasi karena ketidakhadiran perinsipal,” terang Ginting.
Bergulirnya perkara ini, sambung Suplinta Ginting, berawal dari Musda ke XIII Al Wasliyah Labuhan Batu yang digelar pada 27 – 28 Maret 2021 lalu, di Gedung Univa Labuhan Batu. Musda dibuka Ketua PW Al Wasliyah Sumut.
Musda yang mengacu kepada peraturan organisasi ( PO) ditubuh Al Wasliyah serta petunjuk arahan dan bimbingan dari Ketua PW Alwasliyah Sumut tersebut, hasilnya dimenangkan Drs. H. Hamid Zahid sesuai dengan hasil tim formatur.
Namun, beberapa bulan ditunggu SK penetapan ketua terpilih dari PW Al Wasliyah Sumut tidak kunjung datang.
Malah PW Al Wasliyah Sumut mengeluarkan SK Plt Ketua Alwasliyah Labuhan Batu Kepada Rahmad selaku versi yang kalah.
Merasa terzolimi, kader Al Wasliyah Labuhan Batu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan melalui kuasa hukumnya Suplinta ginting, SH,MH. Gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan No. 849/PdtG/2021/PN-Medan.
Selanjutnya Suplinta Ginting melayangkan surat kepada Bupati Labuhan Batu, Kapolres, Dandim 0209/LB, Kakan Kemenag Labuhan Batu, agar tidak menerima salah satu kepengurusan PD Al Wasliyah Kabupaten Labuhan Batu sebelum adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang syah.
Anehnya, beredar spanduk di jalan umum serta disosial media facebook tentang Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Al Jamiatul Washliyah Rabu, 15 Desember 2021 di Gedung Nasional Rantau Prapat.
Melihat hal ini, kader Alwasliyah Labuhan Batu Sofwan selaku penggugat merasa aneh dan bingung dengan kondisi tersebut, soalnya proses hukum masih berjalan namun bisa ada pula pelantikan.
“Ini namanya sudah tidak mentaati hukum lagi. Apa gunanya hukum dibuat kalau memang untuk tidak ditaati. Kita tidak akan tinggal diam, kita lanjutkan terus dengan proses hukum yang berlaku sampai pengadilan nanti mengetuk palu siapa yang benar dan syah,” kesal Sofwan.
Sementara Kuasa hukum pihak tergugat Rambey ketika dikonfirmasikan via WhastApp, Minggu (26/12/2021) pukul 20.02 WIB belum memberikan jawaban.(*)