Ungkapan senada juga disampaikan oleh Dandim 0203 Langkat Letkol Inf Eko Prasetyo, ia meminta kepada kedua belah pihak agar kesalah pahaman yang terjadi dapat segera diminimalisir dan segera pula diselesaikan secara arif dan bijaksana.
Pada prinsipnya jika telah terjadi tindak pidana maka akan diproses sesuai peraturan, dan akan dipertanggungjawabkan oleh si pelaku pula, hindarkan membawa nama organisasi karena dalam berorganisasi itu kita semua berkeluarga dan bersaudara.
“Saya tidak mau ada korban selanjutnya karena jiwa Korsa, kiranya para tokoh – tokoh organisasi dapat meredam anggotanya, biarkan prosesnya berjalan, serahkan kepada pihak kepolisian untuk penanganannya,” tegas Dandim.
Selanjutnya Letkol Inf Eko Prasetyo mengatakan, dirinya diutus sebagai putra daerah Kabupaten Langkat untuk menjabat Dandim 0203 Langkat, maka dirinya meminta bantuan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
“Jangan bawah nama organisasi untuk hal yang tidak terpuji,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama perwakilan antara kedua belah pihak organisasi kepemudaan menyetujui jika nantinya akan menyampaikan kepada masing masing anggotanya agar tidak melakukan tindakan penganiyaan atau aksi balasan.

Dan meminta kepada pihak kepolisian agar pelaku penganiayaan dapat segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan adil. Serta kejadian dilapangan yang sudah terjadi agar tidak terulang lagi.
Pada Rakor juga dilakukan pernyataan sikap perwakilan antar kedua belah pihak organisasi tersebut untuk menjaga situasi kondusifitas.
Pernyataan disaksikan juga oleh Camat Salapian M Sofyan, Kasat Intelkam Polres Langkat AKP M Syarif Ginting, Kapolsek Salapian AKP Bengkel Ginting, dan Danramil Salapian. (*)
Reporter: AN Yusuf
Editor: Eddy S