Regulasi PPPK Paruh Waktu! Diklaim Disdik Langkat Biang Tersendatnya Gaji 29 Honorer

Tim Pidsus Kejari Langkat saat menggeledah Kantor Disdik Langkat, Kamis (11/9/25) di Jalan Kartini No 9, Kwala Bingai, Stabat. (axialnews)
Iklan Pemilu

AXIALNEWS.id | Pelunasan tunggakan gaji 111 bulan untuk 29 tenaga honorer dipastikan segera dilakukan Dinas Pendidikan (Disdik) Langkat.

“Ya kami pastikan, semua dilunasi. Uangnya ada, tinggal dibayarkan. Intinya kami bayarkan,” cetus Bendahara Disdik Langkat, Siska Saputra, Selasa (16/9/2025).

Disoal alasan menunggak lama pembayaran gaji 29 honorer, Siska Saputra mengungkapkan, terkendala aturan baru dalam menyiapkan berkas terkait regulasi PPPK Paruh Waktu 2025.

“Kemarin lagi sibuk, ada menyesuaikan regulasi baru, pemberkasan PPPK Paruh Waktu (terkait anggaran gaji-red),” sebutnya via seluler dari ujung nomor panggil whatsapp Plt Kadisdik Langkat.

Selain Dinas Pendidikan, ada puluhan instasi lainnya di jajaran Pemkab Langkat. Bentuknya mulai dinas, kantor, bagian dan badan.

Di instansi lainnya itu turut memiliki tenaga honorer dan mempersiapkan pemberkasan PPPK Paruh Waktu 2025.

Baca Juga  Pemprov Sumut Kurban 158 Lembu - 3 Kambing, Milik Pj Gubernur Sumut Berbobot 1 Ton Lebih

Tapi anehnya, tidak melakukan penunggakan gaji tenaga honorer seperti yang diklaim Dinas Pendidikan.

Sebelumnya, dari keterangan Plt Kadisdik Langkat Gembira Ginting pada Rabu (10/9/25), bahwa TA 2025 Disdik Langkat menerima anggaran Rp 555.602.490.862 (Rp 555 miliar) dari total APBD Langkat Rp 2.619.096.932.537 (Rp 2,6 triliun).

Digunakan untuk belanja pegawai sebesar 92,74 persen atau Rp 515.303.262.973, dan sisanya untuk sarana prasarana Rp 40.299.227.889.

Dinilai, penunggakan gaji ini begitu janggal patut diduga ada ketidakberesan tersistem dalam pengelolaan anggaran pemerintah di Disdik Langkat. Baik Inspektorat melakukan pemeriksaan untuk perbaikan.

Baca Juga  Bangunan Musala Diminta Pj Bupati Langkat Ada di Semua Sekolah

29 Honorer Belum Digaji

Infomasi diperoleh, 23 tenaga honorer Disdik Langkat bertugas di kecamatan sejak April 2025 belum menerima gaji hingga saat ini (terhitung 5 bulan).

Dari 23 honorer itu, diketahui 5 orang lulus PPPK 2024, SPMT PPPK pertanggal 31 Juni 2025. Artinya, mereka tidak menerima gaji sejak April – Juni 2025 (terhitung 3 bulan).

Lalu, tenaga honorer bertugas di Kantor Disdik Langkat yang lulus PPPK 2024 ada enam (6) orang, empat pria dan dua wanita. Mereka tidak menerima gaji bulan Juli 2025 (terhitung 1 bulan).

Informasi diterima, di dinas lainnya jajaran Pemkab Langkat, honorer lulus PPPK 2024, atau penerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) PPPK pertanggal 31 Juni 2025 tetap menerima gaji Juni 2025.

Baca Juga  Ada Investor ke Langkat: Tanam Jagung di Lahan 400 Ha serta Bangun Pabriknya

Akumulasi Gaji

  • Tenaga honorer kecamatan: 18 orang x 5 bulan = 90 bulan. Kemudian dikalikan Rp 1 juta gaji per bulan, hasilnya Rp 90 juta.
  • Tenaga honorer kecamatan lulus PPPK 2024: 5 orang x 3 bulan = 15 bulan. Lalu dikalikan Rp 1 juta gaji per bulan, hasilnya Rp 15 juta.
  • Tenaga honorer kantor lulus PPPK 2024: 6 orang x 1 bulan = 6 bulan. Lalu dikalikan Rp 1 juta gaji per bulan, hasilnya Rp 6 juta.

TOTAL: 111 Bulan x 1 Juta = Rp 111 Juta. Angkah ini merupakan gaji dari 29 honorer Disdik Langkat yang belum dibayarkan hingga kini.(*)
Editor: Riyan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Lainnya

Contact Us